
Pantau - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, membuka wacana penyediaan rumah subsidi dalam bentuk rumah susun atau apartemen, tidak terbatas pada rumah tapak.
Rencana ini disampaikan langsung oleh Maruarar saat menghadiri acara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 18 Juni 2025.
"Saya lagi mau bikin nanti rumah susun atau apartemen, tetapi yang masuk kategori rumah subsidi," ungkapnya.
Rumah High-Rise Masuk Skema FLPP Rp43 Triliun
Maruarar menyebutkan bahwa Kementerian PKP saat ini tengah menyusun skema agar anggaran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2025 senilai Rp43 triliun dapat digunakan juga untuk pembangunan rumah subsidi non tapak, seperti apartemen.
"Ya gitu ya, doain ya. Jadi, itu juga kami pikirkan," ujarnya kepada wartawan.
"Kami mau pikirkan itu. Bagaimana caranya anggaran ini bisa enggak sebagian untuk misalnya rumah high rise ya, apartemen gitu," lanjutnya.
Anggaran FLPP tersebut menggunakan skema pendanaan campuran, dengan pembagian 75 persen berasal dari pemerintah dan 25 persen dari bank penyalur.
Dana tersebut juga didukung oleh PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp7,02 triliun.
Target pemerintah melalui program FLPP ini adalah membangun 350 ribu unit rumah bersubsidi sepanjang tahun 2025.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kebutuhan perumahan yang tinggi di kawasan urban, di mana lahan semakin terbatas dan hunian vertikal menjadi solusi jangka panjang.
- Penulis :
- Balian Godfrey
- Editor :
- Tria Dianti