Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pajak E-Commerce Dianggap Dorong Kepatuhan dan Perluasan Pasar, Kemenparekraf Tegaskan Tidak Tambah Beban UMKM

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pajak E-Commerce Dianggap Dorong Kepatuhan dan Perluasan Pasar, Kemenparekraf Tegaskan Tidak Tambah Beban UMKM
Foto: Pajak E-Commerce Dianggap Dorong Kepatuhan dan Perluasan Pasar, Kemenparekraf Tegaskan Tidak Tambah Beban UMKM(Sumber: ANTARA/Sizuka)

Pantau - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menilai bahwa penerapan pajak terhadap pelaku usaha daring atau e-commerce dapat mendorong kepatuhan pajak sekaligus memperkuat ekosistem digital yang adil dan berkelanjutan.

Kepatuhan membayar pajak dinilai menjadi salah satu kunci penting untuk meraih kepercayaan konsumen serta membuka peluang akses pembiayaan dan ekspansi pasar yang lebih luas.

"Bagi kami, keberadaan pajak bukan semata-mata soal kewajiban, tapi juga soal kepercayaan, bahwa para pelaku usaha yang tercatat dan patuh memiliki peluang lebih besar untuk berkembang, mengakses pembiayaan, dan memperluas pasar," ungkap perwakilan Kemenparekraf.

Penerapan Bertahap dan Tidak Menambah Beban UMKM

Kebijakan ini disebut tidak serta-merta menjadi beban baru bagi pelaku usaha kecil, terutama pelaku UMKM yang baru memulai usaha dan sedang beradaptasi dengan sistem digital.

"Kami memahami kekhawatiran sebagian pelaku UMKM terhadap kebijakan pajak e-commerce ini, terutama karena banyak di antara mereka baru merintis usaha dan masih belajar mengelola pembukuan secara digital. Namun secara prinsip, kebijakan ini tidak serta-merta menambah beban baru bagi pelaku usaha kecil," ujarnya.

Kebijakan ini juga tidak mewajibkan pajak bagi pelaku UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Bagi pelaku usaha yang omzetnya melebihi ambang batas tersebut, akan dikenakan tarif pajak final sebesar 0,5 persen dari omzet.

Melalui mekanisme pemungutan otomatis oleh platform digital, proses pelaporan dan pembayaran pajak menjadi lebih sederhana dan transparan.

"Melalui mekanisme pemungutan oleh platform digital, proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih sederhana dan otomatis, yang dalam jangka panjang justru membantu UMKM bertransisi ke sistem usaha yang lebih tertib dan kredibel," tambahnya.

Edukasi dan Kolaborasi Jadi Kunci Implementasi

Kemenparekraf menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif dalam implementasi kebijakan agar tidak memberatkan pelaku usaha.

Kebijakan ini dirancang untuk memperhitungkan kesiapan UMKM dan akan dijalankan secara bertahap disertai program edukasi.

Kemenparekraf berkomitmen agar regulasi ini tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi pelaku UMKM.

"Fokus kami adalah menjadikan kebijakan ini sebagai bagian dari penguatan ekosistem UMKM kreatif digital, bukan semata penarikan kewajiban, tapi investasi menuju kemajuan yang lebih inklusif dan berdaya saing," ia menegaskan.

Penulis :
Aditya Yohan