
Pantau - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menutup sebuah pabrik perakitan ponsel ilegal yang beroperasi di sebuah ruko kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat, karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp17,6 miliar.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan sebanyak 5.100 unit ponsel dari berbagai merek seperti Redmi, Oppo, dan Vivo yang telah dirakit secara ilegal.
Nilai dari seluruh ponsel tersebut diperkirakan mencapai Rp12 miliar.
Selain itu, ditemukan pula 747 koli berisi aksesori seperti casing dan charger senilai Rp5,54 miliar.
"Kemudian juga kita temukan sebanyak 747 koli yang berupa aksesoris, kemudian casing, charger senilai Rp5,54 miliar. Jadi totalnya semua kurang lebih Rp17,6 miliar," ungkap Budi Santoso.
Impor Ilegal dan Barang Rekondisi dari China
Seluruh komponen ponsel, termasuk mesin, pengisi daya, dan aksesoris, diketahui berasal dari China dan dikirim melalui Batam.
Kegiatan perakitan ilegal ini sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2023.
"Dalam waktu satu minggu ini, dia memproduksi sebanyak 5.100 unit. Jadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang ini, yaitu melakukan impor secara ilegal, kemudian merakit handphone dengan bahan rekondisi. Jadi sebenarnya itu banyak barang-barang bekas, antara lain ada merek Redmi, Oppo, kemudian juga Vivo," ujarnya.
Produk-produk rakitan tersebut kemudian dijual melalui platform lokapasar (marketplace), sehingga memperluas distribusi barang ilegal ke masyarakat.
Seluruh produk ilegal kini telah diamankan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan bantuan aparat penegak hukum.
Kemendag juga bekerja sama dengan berbagai platform lokapasar guna menghentikan peredaran produk ilegal serupa di masa mendatang.
Perusahaan yang menjalankan pabrik perakitan ilegal tersebut telah ditutup secara permanen.
"Sanksinya yang pertama, perusahaan ini sudah nggak boleh beroperasi lagi, tapi barang kita amankan ya, dia tidak boleh melakukan kegiatan yang sama ya," tegas Budi Santoso.
Barang-barang ilegal yang masih tersimpan dan siap dikirim turut diamankan sebagai barang bukti.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti