Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Indonesia dan Korea Selatan Perkuat Kerja Sama Mutu Perikanan, 24 Perusahaan Tambahan Kantongi Izin Ekspor

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Indonesia dan Korea Selatan Perkuat Kerja Sama Mutu Perikanan, 24 Perusahaan Tambahan Kantongi Izin Ekspor
Foto: Kepala Badan Mutu KKP Ishartini (Kanan) menerima Delegasi Korea yang dipimpin Kim Yun Jung (kiri) dalam pembukaan kegiatan bersama joint pre-border inspection on quality and safety of fish and fishery product di Jakarta, Senin (21/07/2025), sebelum penerjunan ke lapangan mulai 21 - 26 Juli 2025 (sumber: Humas KKP)

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia memperkuat sinergi dengan otoritas Korea Selatan dalam upaya menjaga standar mutu produk perikanan dan memastikan kelancaran ekspor ke pasar Korea Selatan.

Kerja sama ini diwujudkan melalui kegiatan inspeksi bersama atau joint inspection, sebagai implementasi dari perjanjian Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara kedua negara.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP, Ishartini, menyatakan bahwa kolaborasi ini bertujuan menjaga standar mutu produk perikanan Indonesia, menjamin kelancaran ekspor, serta meningkatkan daya saing di pasar internasional, khususnya Korea Selatan.

"Yang membuat produk perikanan Indonesia semakin mudah memasuki pasar Korea karena pengurangan hambatan di border yang tidak perlu," ungkapnya.

Inspeksi Bersama Libatkan Dua Otoritas Korea

Kegiatan joint inspection dimulai pada Senin, 21 Juli 2025, dengan melibatkan inspektur dari dua institusi Korea Selatan, yaitu Ministry of Food and Drug Safety (MFDS) dan National Fisheries Products Quality Management Service (NFQS).

KKP juga mengerahkan Inspektur Mutu dari pusat serta dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai daerah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan inspeksi.

Kegiatan ini merupakan program rutin yang dijalankan dengan negara-negara mitra yang telah memiliki kesepakatan MRA dengan Indonesia.

"Salah satu manfaat yang dapat dinikmati pelaku usaha adalah pemberian izin ekspor atau approval number karena adanya trust penerapan sistem jaminan mutu atau quality assurance hulu - hilir," jelas Ishartini.

24 Perusahaan Baru Kantongi Izin Ekspor ke Korea

Salah satu dampak nyata dari kegiatan ini adalah bertambahnya jumlah Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang memperoleh izin ekspor ke Korea Selatan.

Jumlah UPI yang mendapatkan approval meningkat menjadi 667 perusahaan pada Juli 2025, dari sebelumnya 643 perusahaan pada tahun 2024.

"Ini mengalami penambahan sebanyak 24 perusahaan, sangat menguntungkan industri perikanan kita," ungkap Ishartini.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menegaskan komitmen KKP dalam menjaga mutu hasil kelautan melalui penerapan Sistem Jaminan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (SJMKHP) secara konsisten di sepanjang rantai pasok.

Penerapan SJMKHP diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk, memperluas akses pasar ekspor, serta mendorong diversifikasi komoditas dan negara tujuan ekspor.

Penulis :
Arian Mesa