billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Komisi II DPR RI Usulkan Panja Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Revisi UUPA

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi II DPR RI Usulkan Panja Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Revisi UUPA
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf bersama Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait perpanjangan dana otsus Otsus Aceh, di Banda Aceh, Jumat (25/7/2025). ANTARA/Rahmat Fajri)

Pantau - Komisi II DPR RI mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Komisi II DPR Dorong Perpanjangan Otsus dan Penguatan Pengawasan

Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Komisi II DPR RI dan Pemerintah Aceh yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (25/7/2025).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan bahwa seluruh anggota Komisi II mendukung pembentukan panja khusus Otsus Aceh.

"Rasanya perlu (otsus diperpanjang), karena Aceh ini bukan hanya memiliki historis, tapi ada keunggulan geografis yang disebut sebagai areal perbatasan kita dengan negara-negara lain," ungkapnya.

Dede menjelaskan bahwa pendapatan daerah Aceh saat ini belum tumbuh kuat, sehingga perpanjangan Otsus dinilai penting sebagai bentuk afirmasi dari pemerintah pusat.

Ia juga menekankan perlunya pengawasan agar dana Otsus digunakan tepat sasaran dan benar-benar mendorong pertumbuhan ekonomi di Aceh.

"Fungsi pengawasan agar penggunaan otsus itu tepat sasaran. Jangan sampai jika otsus dilanjutkan, ternyata tidak mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh," ujarnya.

Pemerintah Aceh Sambut Baik Usulan Panja dan Fokus pada Revisi UUPA

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi II DPR RI terhadap nasib dana Otsus dan revisi UUPA.

"Kami berterima kasih dan apresiasi kepada Komisi II DPR hari ini. Pertama sekali, yang kami fokus adalah tentang perpanjangan dana otsus, dan revisi UUPA. Setelah ini kami tindaklanjuti dengan bersurat dan membahas kembali di Jakarta," katanya.

Diketahui bahwa Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh telah menyerahkan dokumen revisi UUPA kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Revisi mencakup delapan pasal perubahan dan satu pasal tambahan, termasuk usulan agar dana Otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional diperpanjang tanpa batas waktu.

Dana Otsus Aceh sendiri telah diberikan sejak tahun 2008 sebagai bagian dari kesepakatan damai antara pemerintah pusat dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf