
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pemulangan Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, yang saat ini berstatus red notice dan Daftar Pencarian Orang (DPO), dari Qatar ke Indonesia.
Adrian diketahui menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy di Qatar, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka di Indonesia.
“OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia,” ungkap OJK dalam pernyataan resminya.
OJK Intensifkan Koordinasi Penegakan Hukum
OJK menyatakan akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan otoritas terkait baik di dalam maupun luar negeri dalam rangka menangani kasus Adrian Gunadi.
“Sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri,” jelas OJK.
Penetapan Adrian sebagai tersangka dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK atas dugaan penghimpunan dana tanpa izin, berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan.
OJK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Adrian Gunadi terus berjalan dan mendapat dukungan penuh dari lembaga tersebut.
Izin Investree Dicabut dan Aset Adrian Diblokir
Pada 21 Oktober 2024, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya karena tidak memenuhi ekuitas minimum serta melakukan sejumlah pelanggaran lainnya.
OJK juga telah menjatuhkan sanksi berupa larangan kepada Adrian Gunadi untuk menjadi pihak utama di lembaga keuangan mana pun.
Selain itu, rekening dan aset milik Adrian telah diblokir dan sedang dalam proses penelusuran lebih lanjut.
“OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik,” tegas OJK.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti