Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kesepakatan Dagang Indonesia-AS Tercapai, Tarif Impor Produk RI ke AS Turun Jadi 19 Persen

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kesepakatan Dagang Indonesia-AS Tercapai, Tarif Impor Produk RI ke AS Turun Jadi 19 Persen
Foto: Konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta (sumber: ANTARA/Imamatul Silfia)

Pantau - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kesepakatan dagang baru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) akan mendorong pertumbuhan kinerja berbagai sektor strategis dalam negeri.

Penurunan Tarif Dorong Industri Padat Karya

Pernyataan ini disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin, 28 Juli 2025.

Kesepakatan tersebut berhasil menurunkan tarif dagang produk Indonesia ke AS dari sebelumnya 32 persen menjadi 19 persen.

Penurunan ini diperkirakan akan berdampak positif terhadap industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur yang selama ini menjadi andalan ekspor Indonesia ke AS.

"Kesepakatan ini akan memberi dorongan signifikan terhadap industri padat karya dalam negeri dan membuka peluang ekspansi pasar lebih luas di AS," ungkap Sri Mulyani.

Pemerintah Dorong Tarif Nol Persen untuk Komoditas Strategis

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa pemerintah masih terus bernegosiasi agar tarif impor untuk sejumlah komoditas strategis nasional dapat turun dari 19 persen menjadi 0 persen.

Komoditas yang diajukan pemerintah untuk mendapatkan tarif rendah atau nol persen tersebut antara lain kelapa sawit, kopi, kakao, produk agro, produk mineral, komponen pesawat terbang, serta komponen industri kawasan perdagangan bebas (free trade zone).

"AS masih terbuka untuk negosiasi tarif lebih rendah bagi produk-produk strategis yang tidak secara langsung bersaing dengan industri domestiknya," jelas Airlangga.

Ia menambahkan, AS juga mempertimbangkan kebijakan tarif yang diberikan negara lain seperti Uni Eropa, yang telah menetapkan tarif 0 persen terhadap minyak kelapa sawit mentah (CPO) Indonesia dalam perjanjian Indonesia—European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

Kesepakatan baru ini juga memastikan Indonesia menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif produk industri dan pertanian dari AS, sementara AS menetapkan tarif resiprokal sebesar 19 persen, dengan potensi pengurangan lebih lanjut untuk barang yang tidak diproduksi dalam negerinya.

Penulis :
Shila Glorya