Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Praktisi Hukum Dorong Harmonisasi Regulasi Kepailitan Indonesia dengan Standar Global

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Praktisi Hukum Dorong Harmonisasi Regulasi Kepailitan Indonesia dengan Standar Global
Foto: (Sumber: Praktisi hukum sekaligus anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Martin Patrick Nagel memberi pemaparan dalam salah satu seminar hukum kepailitan di Jakarta, Jumat (1/8/2025). ANTARA/HO-AKPI)

Pantau - Kalangan praktisi hukum menekankan pentingnya harmonisasi sistem hukum kepailitan nasional dengan standar dan praktik global guna memperkuat kepercayaan investor dan pemulihan ekonomi nasional.

Martin Patrick Nagel, anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), menyatakan bahwa sistem kepailitan Indonesia perlu disesuaikan dengan praktik internasional agar lebih adaptif dan selaras dengan perkembangan global.

Ia mencontohkan bahwa kerangka hukum kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Indonesia telah mulai diakui beberapa negara, seperti Singapura.

Namun demikian, Indonesia hingga kini belum mengadopsi UNCITRAL Model Law sebagai acuan hukum global dalam restrukturisasi dan kepailitan lintas batas.

Penyelarasan Hukum Kepailitan dan Transformasi Peran Kurator

"Untuk meningkatkan posisi Indonesia di dunia internasional dan skor World Bank's Business Ready demi kepentingan perekonomian nasional, penting bagi Indonesia untuk melakukan penyelarasan terhadap aspek hukum kepailitan dan restrukturisasi", ujar Martin.

Ia menjelaskan bahwa penyelarasan tersebut mencakup beberapa aspek penting.

Pertama, perlunya mekanisme perlindungan bagi kreditor setelah masa penundaan kewajiban pembayaran utang, guna membangun kembali kepercayaan untuk menyuntikkan dana demi kelangsungan usaha debitor.

Kedua, penyederhanaan proses kepailitan dan PKPU khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar sistem menjadi lebih inklusif dan efisien.

"Hal ini penting karena hukum kepailitan yang kuat akan melindungi bisnis debitor dan kreditor, meningkatkan kepercayaan investor, dan membantu pemulihan perekonomian perusahaan yang menghadapi permasalahan keuangan", tegasnya.

Martin juga mendorong transformasi peran kurator agar tidak hanya menjadi pelaksana hukum, melainkan aktor strategis dalam sistem kepailitan yang transparan, adaptif, dan berkeadilan.

Untuk mewujudkannya, diperlukan dukungan kelembagaan yang kuat dan visi kurator sebagai agen perubahan di ekosistem hukum kepailitan nasional.

"Better law means stronger trust, and stronger trust means stronger economy", tambah Martin.

Pemerintah Didorong Adopsi Praktik Internasional

Sebelumnya, dalam sebuah seminar internasional, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyampaikan perlunya Indonesia mengadopsi pendekatan yang selaras dengan praktik global dalam penanganan kepailitan dan restrukturisasi perusahaan.

Yusril menilai bahwa Undang-Undang Kepailitan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi berbagai konvensi internasional, perjanjian internasional, maupun praktik hukum dan putusan lembaga yudisial negara lain.

"Oleh karena itu, diperlukan studi perbandingan yang mendalam dengan mengadopsi aspek-aspek positif dari norma hukum kepailitan di negara lain", ujarnya.

Tujuan dari adopsi tersebut adalah untuk menyempurnakan dan memperluas cakupan pengaturan, serta menyusun norma hukum baru yang lebih adil, rasional, dan praktis dalam menyelesaikan kasus wanprestasi yang berujung pada kepailitan.

Penulis :
Aditya Yohan