Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Tegaskan Riza Chalid dan Jurist Tan Tidak Kehilangan Kewarganegaraan Meski Paspor Dicabut

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kejagung Tegaskan Riza Chalid dan Jurist Tan Tidak Kehilangan Kewarganegaraan Meski Paspor Dicabut
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 7/10/2025 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pencabutan paspor terhadap tersangka Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan kewarganegaraan atau menjadi stateless.

Pencabutan Paspor Bukan Berarti Hilang Kewarganegaraan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan klarifikasi tersebut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Anang menjelaskan bahwa pencabutan paspor hanya membatasi ruang gerak seseorang di luar negeri, bukan mencabut status kewarganegaraannya.

“Yang jelas, ketika seseorang dicabut paspor, maka terhadap yang bersangkutan tidak serta-merta hilang kewarganegaraannya atau istilahnya stateless,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pencabutan paspor membuat Riza Chalid dan Jurist Tan tidak lagi memiliki izin resmi untuk berada di negara tempat mereka tinggal saat ini.

“Keberadaan yang bersangkutan di sana (negara lain), karena sudah dicabut paspornya oleh negara yang menerbitkan paspor, maka bisa dinyatakan ilegal,” ia mengungkapkan.

Strategi Kejagung untuk Memulangkan Tersangka

Anang menjelaskan, setelah paspor mereka dicabut, kedua tersangka memiliki dua opsi, yakni kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau tetap tinggal di negara lain dengan risiko overstay.

Jika melebihi batas waktu tinggal, keduanya dapat dideportasi oleh otoritas negara setempat.

“Seyogianya karena pemerintah negara yang mereka tempati tahu bahwa mereka sudah dicabut paspornya, bisa dideportasi,” ujar Anang.

Ia menegaskan bahwa langkah pencabutan paspor merupakan bagian dari strategi penyidik Kejagung untuk mendorong kepulangan kedua tersangka.

“Itu upaya maksimal dari kami, selain kami juga mengajukan red notice ke Interpol,” tambahnya.

Kasus Korupsi yang Menjerat Riza Chalid dan Jurist Tan

Mohammad Riza Chalid diketahui sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan termasuk dalam delapan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023.

Selain itu, ia juga dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025.

Berdasarkan data imigrasi, Riza terakhir tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.

Sementara itu, Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022 dan dikabarkan berada di Australia bersama suaminya.

Kejagung menegaskan bahwa kedua tersangka tetap berstatus sebagai warga negara Indonesia, namun upaya hukum dan pembatasan perjalanan dilakukan agar mereka segera kembali ke tanah air dan menghadapi proses hukum yang berlaku.

Penulis :
Leon Weldrick