Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Sumbar Rampungkan Berkas Kasus Sabu 50 Kilogram yang Terhubung Jaringan Internasional

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polda Sumbar Rampungkan Berkas Kasus Sabu 50 Kilogram yang Terhubung Jaringan Internasional
Foto: Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumbar Kompol Dedy Adriansyah Putra (sumber: ANTARA/FathulAbdi)

Pantau - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) tengah merampungkan pemberkasan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 50 kilogram yang melibatkan seorang tersangka berinisial AA.

Proses Hukum Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Kepala Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kompol Dedy Adriansyah Putra, menyampaikan bahwa penyidik saat ini fokus menyelesaikan pemberkasan perkara.
"Tim penyidik terus melakukan pemberkasan dan berkas akan segera dirampungkan," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam tahap pemberkasan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mencatat keterangan tersangka dalam berita acara pemeriksaan.
Dedy menargetkan berkas perkara AA bisa rampung dalam minggu ini dan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar untuk diteliti.

Apabila berkas dinyatakan lengkap (P-21), penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Namun, jika berkas belum lengkap, Jaksa akan mengembalikannya kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk.
"Proses hukum terhadap pelaku peredaran narkoba dilakukan demi kepastian hukum, keadilan, dan efek jera," tegas Dedy.

Terungkap di Padang, Sabu Asal Malaysia

Kasus ini diungkap oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada Kamis, 28 Agustus 2025, di rumah tersangka di Jalan S Parman, Lolong Belanti, Kota Padang.
Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di bawah kasur, di dalam lemari kecil, serta di kamar rumah dengan total berat kotor mencapai 50 kilogram.

Penyelidikan mengungkap bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan menjadi bagian dari jaringan narkotika internasional.
Modus operandi dilakukan melalui komunikasi seluler antara AA dan pengirim dari luar negeri tanpa pertemuan langsung.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku tidak saling mengenal dan hanya berkomunikasi lewat telepon," ujar Dedy.

Dalam upayanya menghilangkan jejak, tersangka AA diketahui telah mengganti handphone hingga sepuluh kali selama menjalankan aksinya.
AA yang berusia 42 tahun dan merupakan warga Padang kini masih ditahan di sel Polda Sumbar.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar oleh Polda Sumbar, dan para personel yang terlibat dalam penangkapan telah menerima penghargaan atas keberhasilannya.

Penulis :
Leon Weldrick