Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Gunakan Cara Ini, Data Informasi Devisa Indonesia Makin Terang

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Gunakan Cara Ini, Data Informasi Devisa Indonesia Makin Terang

Pantau.com - Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  menyepakati kerja sama pemanfaatan dan pemantauan yang terintegrasi atas data dan/atau informasi devisa terkait kegiatan ekspor dan impor melalui Sistem informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika atau SiMoDIS.

Kesepakatan dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Muyani Indrawati pada hari ini (7/1/2019) di Aula Djuanda, Kemenkeu Jakarta. 

"MoU nya adalah sharing sistem informasi tentang hasil ekspor maupun data data impor  ini supaya real time," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso yang juga menghadiri acara yang digelar di Gedung Juanda, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2018).

Baca juga: Catat! Sandiaga Uno Janjikan Permodalan dan Pemasaran Kepada Para Nelayan Tarakan

Kemenkeu menilai, SiMoDIS menjadi salah satu langkah penguatan kebijakan DHE yang mengintegrasikan informasi ekspor dan impor, dan menyinergikan kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia terkait ekspor dan impor secara seketika.

Secara teknis, SiMoDIS akan mengintegrasikan aliran dokumen, aliran barang dan aliran uang melalui dokumen ekspor dan impor dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan data NPWP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan data incoming ekspor dan outgoing impor dari financial transaction messaging system dan bank devisa.

Sekretaris Menteri Kooridinator bidang Perekonomian, Susiwijono yang juga turut hadir dalam acara tersebut mengungkapkan, pelaksanaan kebijakan tersebut dilakukan menggunakan Kebijakan Menteri Keuangan (KMK) dan Peraturan Bank Indonesia (PBI).

"Pelaksanaannya pake KMK dan PBI. KMK itu untuk menetapkan jenis barangnya, kan konteksnya PP itu adalah atas SDA (Sumber Daya Alam) wajib memasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. Barangnya apa saja, itu yg komoditi SDA itu, jadi ada pertambangan perkebunan kehutahan perikanan itu nanti ditetapkan dengan KMK," tuturnya. 

Baca juga: Daerah Ini Dinobatkan Sebagai Kota Paling Makmur, Penghasilannya...

Melalui integrasi ini, SiMoDIS diharapkan akan mampu menyediakan informasi ekspor dan impor Indonesia yang komprehensif baik bagi Kemenkeu  dan BI. Kemnekeu mencatat terdapat beberapa manfaat yang diperoleh dari kesepakatan BI dan Kemenkeu yaitu: 

(i) meningkatkan perolehan dan kualitas informasi devisa kegiatan ekspor; (ii) mendapatkan informasi devisa kegiatan impor; (iii)  meningkatkan perolehan DHE; (iv) mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan perpajakan; (v) memperoleh informasi profil kepatuhan eksportir dan importir di bidang devisa dan kepabeanan; dan (vi) memperkuat pelaksanaan analisis bersama (joint analysis)  terkait devisa. 

Penulis :
Nani Suherni