
Pantau.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi, pengancaman, asusila, ancaman kekerasan melalui media elektronik yang dilakukan oleh debt collector dari penyelenggara pinjaman online.
Pihak kepolisian mengamankan 4 tersangka berinisial IR, PJ, RN dan WW yang diduga melakukan tindakan tersebut. Keempatnya berasal dari Fintech pinjaman online ilegal dari PT Vcard Technology Indonesia (VLOAN).
"Kasus ini dilaporkan berkaitan dengan laporan bahwa telah terjadi tindak pidana melaporkan kasus pornografi, pengancaman, asusila, ancaman kekerasan melalui media elektronik atau terkait UU ITE dalam rangka penagihan pinjam meminjam (melalui) P2P Lending," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat menggelar pres conference di Gedung Bareskrim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2018).
Baca juga: Hastag #RupiahPerkasa Ramai di Twitter Sambut Rupiah Rp13.000-an
Asep memaparkan, setelah customer mengikuti dan menyetujui seluruh aturan yang ada di aplikasi Vloan, maka seluruh data yang ada dalam Handphone Nasabah akan dapat diakses oleh PT. Vcard Technologi Indonesia (Vloan) melalui aplikasi.
Setelah calon customer selesai melakukan install aplikasi di handphone calon customer kemudian baru dapat melakukan permohonan pinjaman sesuai jumlah yang tersedia dalam aplikasi antara lain mulai Rp600.000 ribu sampai Rp1,2 juta dalam waktu 7 hari dan 14 hari.
Jika dalam proses 7 sampai dengan 14 Hari kerja si nasabah mengembalikan hutangnya maka pihak PT.Vcard Technologi Indonesia (Vloan) melalui payment gateway memberikan nomor Virtual Account dari masing-masing rekening Mandiri, Permata, BNI, BRI dan BCA atas nama PT. Vcard Technology Indonesia.
"Jika dalam waktu 7 sampai 14 hari para nasabah sudah membayar hutangnya maka tidak akan di hubungi oleh Desk Collector," paparnya.
Untuk customer yang telah jatuh tempo melakukan pembayaran pinjaman uang diatas 15 hari serta tidak dapat dihubungi maka para DC (Desk Collection) akan melihat data - data kontak dari nomor-nomor telepon customer kemudian akan menghubungi dan mengirimkan pesan bahwa customer memiliki pinjaman uang yang belum dibayarkan ke PT. Vcard Technology Indonesia.
Baca juga: Rupiah Kembali Sentuh Level Rp13.000-an, BI: Hasil Negosiasi
"Kemudian sampai 30 hari apabila tidak ada berita, ditagih susah, dihubungi gak bisa, maka seluruh kontak yang ada di phone book dibuat grup mengatasnamakan grup peminjam," katanya.
"Ada ibunya, bapaknya, bosnya, temannya macam-macam, awalnya diberitahukan yang punya hutang tidak mau dibayar lama-lama disebarkan konten pornografi, pengancaman, ditakut-takuti, sehingga banyak yang menjadi korban sampai dipecat dari pekerjaannya dikucilkan teman-teman bahkan diusir oleh teman-temannya," imbuhnya.
Peran keempatnya pelaku tersebut sama yakni sebagai debt colector yang menagih maupun saling membantu.
"Satu upload, satu seolah mengamini 'ya betul', 'ya hajar saja', seperti itulah modelnya sehingga konsumen makin takut dan resah," katanya.
Baca juga: Bukan Karena Hasil Panen, Petani Spanyol Ini Viral karena 'Kembaran' Donald Trump
Atas tindakan tersebut, keempatnya diancam pasal 40, 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (3) Tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik, Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk diketahui, PT. VCard Technology Indonesia bergerak dalam usaha Per To Per Lending dengan merek Vloan, dimana server aplikasi Vloan terletak di daerah Zheijang, China dengan Hosting Server di Arizona dan New York USA. Bahwa Vloan juga memiliki nama lain yaitu Supercash, Rupiah Cash, super dana, Pinjaman Plus, Super dompet dan super pinjaman. Ada pun barang bukti yang diamankan adalah laptop, handphone dan simcard.
- Penulis :
- Nani Suherni