
Pantau - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa menyampaikan bahwa pemangkasan juga dilakukan pada bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 25 bps sehingga berada di level 6,25 persen.
Sementara itu, tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap dipertahankan di level 2,25 persen.
Purbaya menegaskan bahwa tingkat bunga penjaminan yang baru tersebut berlaku mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.
- Penulis :
- Arian Mesa










