
Pantau - Wakil Ketua Umum Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pembangunan Berkelanjutan Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, menegaskan bahwa pelaku usaha telah dilibatkan dalam pembahasan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang aturan baru impor yang mulai berlaku pada 29 Agustus 2025.
Konsultasi Pemerintah dengan Dunia Usaha
Shinta menyampaikan bahwa sejak awal pemerintah konsisten menjalin komunikasi dengan dunia usaha untuk memahami tantangan di berbagai sektor.
"Jadi memang dari awal kami nyatakan memang ada banyak tantangan, tapi pemerintah mencoba untuk melihat bagaimana yang terbaik untuk sektor-sektor ini," ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan impor tidak bisa diberlakukan sama rata untuk semua sektor karena kebutuhan dan kesiapan masing-masing berbeda.
Ada sektor yang sudah siap mengikuti regulasi baru, namun ada pula yang masih membutuhkan penyesuaian.
Revisi yang dilakukan Kementerian Perdagangan bertujuan agar aturan bisa diterapkan secara efektif di lapangan.
"Makanya saya rasa Kemendag ini kemudian mencoba untuk direvisi kembali untuk memperbaiki dari sisi supaya implementasinya agar bisa lebih jalan," ujarnya.
Latar Belakang dan Rangkaian Revisi
Permendag 16/2025 merupakan hasil perubahan dari Permendag 36/2023 yang sempat menimbulkan masalah serius, yakni tertahannya 26.415 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak selama tiga bulan.
Aturan impor tersebut telah beberapa kali direvisi, mulai dari Permendag 3/2024, 7/2024, 8/2024, hingga yang terbaru Permendag 16/2025.
Dalam implementasinya, aturan itu dibagi ke dalam beberapa klaster, yaitu:
- Permendag 17/2025 tentang impor tekstil dan produk tekstil.
- Permendag 18/2025 tentang impor barang pertanian dan peternakan.
- Permendag 19/2025 tentang impor garam dan komoditas perikanan.
- Permendag 20/2025 tentang impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang.
- Permendag 21/2025 tentang impor barang elektronik dan telematika.
- Permendag 22/2025 tentang impor barang industri tertentu.
- Permendag 23/2025 tentang impor barang konsumsi.
- Permendag 24/2025 tentang impor barang dalam keadaan tidak baru dan limbah non B3.
- Penulis :
- Shila Glorya









