Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Mendag Janji Evaluasi Dampak Permendag Impor, Petani Tebu Desak Pembayaran Gula Segera

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Mendag Janji Evaluasi Dampak Permendag Impor, Petani Tebu Desak Pembayaran Gula Segera
Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (tengah) usai acara International Franchise License and Business Concept Expo&Conference (IFRA 2025) di Jakarta (sumber: ANTARA/Muzdaffar Fauzan)

Pantau - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bakal mengevaluasi dampak dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor setelah aturan tersebut resmi diberlakukan.

"Permendagnya baru berlaku hari ini," kata Mendag.

"Baru hari ini. Kalau kita mau evaluasi ya sudah berlaku," ucapnya lagi.

Mendag menegaskan bahwa aturan baru itu tidak berdampak pada produsen tetes tebu domestik, sebab dalam lima tahun terakhir volume impor tetes tebu terus menurun.

Selain itu, dalam regulasi baru ini impor tidak lagi memerlukan rekomendasi.

"Mulai hari ini coba kita lihat perkembangannya seperti apa," ujarnya.

Keluhan Petani Tebu

Sebelumnya, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta penundaan penerapan aturan karena dinilai membuat stok tetes tebu atau molase menumpuk dan tidak terserap pasar.

APTRI juga mendorong percepatan pembayaran hasil tebu, khususnya gula petani sekitar 100 ribu ton yang telah menumpuk dua bulan dan belum terserap optimal.

Sekretaris Jenderal APTRI M Nur Khabsyin berharap proses administrasi tidak berlarut, sebab petani sudah lama menunggu pembayaran setelah menyerahkan hasil panen ke pabrik gula.

" Kami mohon itu secepatnya dibayarkan ke petani. Ini prosesnya masih lama, masih administrasi. Jadi, belum ada pembayaran ke petani. Kami mohon proses administrasi dibayarkan sehingga petani yang sudah nunggu dua bulan ini bisa dibayari," kata Nur.

Disebutkan kesepakatan penyerapan gula sudah ditandatangani pada 22 Agustus 2025 dengan target sekitar 100 ribu ton, namun hingga kini belum ada kejelasan waktu pembayaran.

Desakan Kepastian Penyerapan

Nur menekankan pentingnya kepastian jadwal penyerapan, bukan hanya janji berulang, agar petani memiliki kejelasan waktu menerima pembayaran hasil panen.

"Kesepakatannya yang dibayarkan total 100 ribu ton. Itu yang sudah menumpuk selama dua bulan, tapi setelah itu ini masih ada lagi. Tapi ini kami mohon yang 100 ribu ton itu diselesaikan dulu," tuturnya.

APTRI juga meminta penyerapan tidak terbatas pada tujuh pabrik gula tertentu, tetapi mencakup seluruh gula petani yang belum laku, baik di pabrik gula BUMN maupun swasta.

Menurut APTRI, gula petani yang belum laku masih cukup besar, sehingga diperlukan langkah konkret agar seluruh produksi dapat diserap dan petani segera memperoleh kepastian pembayaran.

Penulis :
Shila Glorya