
Pantau - Harga emas batangan PT Antam Tbk pada perdagangan hari Senin (8/9/2025) tercatat stabil di level Rp2.060.000 per gram, berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia.
Buyback Rp1.907.000 per Gram, Transaksi Kena Pajak Sesuai Aturan
Harga jual kembali (buyback) emas Antam juga tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp1.907.000 per gram.
Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk senilai lebih dari Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:
- Sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP
- Sebesar 3 persen bagi non-NPWP
- PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima penjual.
- Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22:
- Sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP
- Sebesar 0,9 persen untuk non-NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pemenuhan kewajiban pajak.
Daftar Harga Emas Batangan Antam per Pecahan
Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan per Senin:
- 0,5 gram: Rp1.080.000
- 1 gram: Rp2.060.000
- 2 gram: Rp4.060.000
- 3 gram: Rp6.065.000
- 5 gram: Rp10.075.000
- 10 gram: Rp20.095.000
- 25 gram: Rp50.112.000
- 50 gram: Rp100.145.000
- 100 gram: Rp200.212.000
- 250 gram: Rp500.265.000
- 500 gram: Rp1.000.320.000
- 1.000 gram: Rp2.000.600.000
Harga yang tercantum dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar dan kebijakan internal PT Antam Tbk.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf