Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Lagi Jadi Rp2.090.000 per Gram, Buyback di Level Rp1.937.000

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Harga Emas Antam Turun Lagi Jadi Rp2.090.000 per Gram, Buyback di Level Rp1.937.000
Foto: (Sumber: Arsip foto - Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Logam Mulia ANTAM kompleks DP Mall, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/9/2025). Harga emas keluaran ANTAM pada perdagangan hari Kamis (4/9) mengalami kenaikan signifikan dan kembali mencetak rekor tertinggi atau all time high (ATH) di level Rp2.044.000 per gram yaitu naik sebesar Rp9.000 dari sebelumnya Rp2.035.000 per gram. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz)

Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada Jumat, 19 September 2025, setelah sebelumnya juga turun pada Kamis, 18 September 2025.

Harga Turun Rp8.000, Buyback Stabil

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga jual emas hari ini turun sebesar Rp8.000, dari sebelumnya Rp2.098.000 menjadi Rp2.090.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas berada di angka Rp1.937.000 per gram.

Penurunan ini menandai tren koreksi harga emas Antam dalam dua hari berturut-turut.

Daftar Harga Emas Batangan Antam Berdasarkan Ukuran

Berikut adalah harga emas batangan Antam per Jumat (19/9):

  • 0,5 gram: Rp1.095.000
  • 1 gram: Rp2.090.000
  • 2 gram: Rp4.120.000
  • 3 gram: Rp6.155.000
  • 5 gram: Rp10.225.000
  • 10 gram: Rp20.395.000
  • 25 gram: Rp50.862.000
  • 50 gram: Rp101.645.000
  • 100 gram: Rp203.212.000
  • 250 gram: Rp507.765.000
  • 500 gram: Rp1.015.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.030.600.000

Aturan Pajak Transaksi Jual dan Beli Emas

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yaitu:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP

PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai transaksi oleh pihak Antam.

Sementara untuk pembelian emas batangan, berlaku pemotongan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli dengan NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis :
Aditya Yohan