
Pantau - Bank Aceh Syariah (BAS) menegaskan investasi dana sebesar Rp7 triliun pada surat berharga merupakan strategi pengelolaan likuiditas yang sesuai dengan ketentuan regulator dan prinsip syariah.
Strategi Pengelolaan Likuiditas
Sekretaris Perusahaan Bank Aceh, Abdul Rafur, menjelaskan bahwa penempatan dana tersebut adalah langkah umum dalam industri perbankan.
"Penempatan dana pada surat berharga menjadi salah satu strategi pengelolaan likuiditas yang lazim dilakukan oleh perbankan," ungkapnya di Banda Aceh, Jumat.
Dana Rp7 triliun itu ditempatkan di Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, perusahaan swasta, serta bank pembangunan daerah (BPD) syariah provinsi lain.
Langkah ini, kata Abdul, merupakan bagian dari pengelolaan likuiditas, investasi, serta pemanfaatan excess liquidity.
"Serta, juga untuk optimalisasi pendapatan guna mengimbangi, menjaga stabilitas fiskal serta moneter pemerintah dan kewajiban bank ke nasabah," ujarnya.
Rincian Penempatan Dana
Sebesar Rp2,65 triliun ditempatkan di Bank Indonesia, dalam bentuk pemenuhan giro wajib minimum (GWM) rupiah, fasilitas simpanan Bank Indonesia (Fasbis) dengan tenor satu hari, serta sukuk tenor tujuh hari dan satu tahun.
"Bank memanfaatkan fasilitas ini sebagai salah satu sarana pengelolaan likuiditas untuk memenuhi kebutuhan operasional rupiah harian bank," jelas Abdul.
Kemudian, Rp2,91 triliun ditempatkan di Kementerian Keuangan dalam bentuk surat berharga syariah negara (SBSN).
Bank juga memenuhi kewajiban giro penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) dalam bentuk surat berharga oleh Bank Indonesia sebesar 3,5 persen dari rata-rata dana pihak ketiga.
Sebanyak Rp1,1 triliun ditempatkan di BPD syariah provinsi lain melalui sertifikat investasi mudharabah antarbank (SIMA) dengan tenor 1–14 hari.
"Ini merupakan kegiatan investasi bank dalam jangka pendek dan salah satu hubungan kerja sama kemitraan dalam pengelolaan likuiditas bank dalam jangka pendek untuk memenuhi operasional rupiah bank," ujar Abdul.
Selain itu, Rp290 miliar ditempatkan dalam bentuk sukuk korporasi dan Rp100 miliar dalam bentuk reksadana.
Penempatan dana ini juga dimaksudkan untuk memperoleh insentif kebijakan likuiditas makroprudensial (KLM) dengan memasukkan surat berharga sebagai perhitungan rasio intermediasi makroprudensial (RIM).
Sesuai Ketentuan dan Prinsip Syariah
Seluruh investasi tersebut, menurut Abdul, dilakukan berdasarkan aturan yang jelas dan telah memenuhi prinsip syariah.
"Kegiatan penempatan yang dilakukan tersebut berkontribusi terhadap pendapatan bank setelah memastikan kewajiban likuiditas terjaga," sebut Abdul Rafur.
- Penulis :
- Arian Mesa