
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah insentif bagi lembaga keuangan guna mempercepat dan mempermudah penyaluran pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Relaksasi untuk Bank Umum dan BPR
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, menyampaikan bahwa insentif tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.
"Untuk bank umum, misalkan, ini kami ada insentifnya ada relaksasi persyaratan instant approval (proses pengajuan kredit secara cepat)," ungkapnya.
Persyaratan instant approval bagi bank umum mencakup tiga aspek utama, yakni peringkat 1 atau 2 dalam penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) terakhir, peringkat 1 atau 2 dalam penilaian Good Corporate Governance (GCG) terakhir, serta infrastruktur dan pengelolaan teknologi informasi yang memadai.
Namun, khusus bagi bank umum yang menyalurkan pembiayaan UMKM, hanya diwajibkan memenuhi persyaratan terkait infrastruktur teknologi informasi.
Sementara itu, relaksasi juga diberikan kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.
Jika sebelumnya proses perizinan memakan waktu 30 hari kerja dengan persyaratan dokumen target bisnis atau proyeksi keuangan minimal 12 bulan serta bukti kesiapan operasional, kini dipangkas menjadi 10 hari kerja.
Selain itu, dokumen perizinan juga disederhanakan, cukup dengan bukti kesiapan operasional.
Dukungan untuk LKNB dan Sanksi
Tidak hanya perbankan, OJK juga menyiapkan relaksasi persyaratan bagi Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) yang mendukung UMKM.
Relaksasi tersebut antara lain berupa pengecualian syarat ekuitas minimum sebesar Rp200 miliar.
Meski begitu, OJK menegaskan bahwa setiap lembaga jasa keuangan wajib mematuhi ketentuan POJK yang berlaku.
Sanksi administratif menanti bagi pihak yang melanggar, mulai dari teguran tertulis atau peringatan tertulis, larangan menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha tertentu, hingga penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan lembaga keuangan.
"Sanksi ini juga bisa diterapkan dari teguran tertulis, yang merupakan tindakan pengawasan yang paling ringan, sampai pembatasan kegiatan usaha," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Arian Mesa