
Pantau - Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk melonjak signifikan pada Sabtu, 20 September 2025, naik sebesar Rp32.000 per gram, menjadikan harga emas Rp2.122.000 per gram dari sebelumnya Rp2.090.000.
Harga Emas dan Buyback Meningkat
Informasi tersebut dipantau dari laman resmi Logam Mulia Antam.
Harga jual kembali (buyback) emas pada hari yang sama juga tercatat naik, yakni sebesar Rp1.969.000 per gram.
Kenaikan ini mencerminkan tingginya permintaan pasar serta fluktuasi harga global yang berimbas pada logam mulia domestik.
Ketentuan Pajak untuk Penjualan dan Pembelian Emas
Transaksi penjualan emas ke Antam dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan senilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dengan rincian:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback oleh pihak Antam.
Sementara itu, untuk pembelian emas, PPh 22 dikenakan sebagai berikut:
- 0,45 persen bagi pemilik NPWP
- 0,9 persen bagi non-NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22, sebagai tanda pemenuhan kewajiban perpajakan.
Daftar Harga Emas Batangan Antam per 20 September 2025
Berikut adalah harga emas batangan berdasarkan ukuran yang tercatat di laman resmi Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp1.111.000
- 1 gram: Rp2.122.000
- 2 gram: Rp4.184.000
- 3 gram: Rp6.251.000
- 5 gram: Rp10.385.000
- 10 gram: Rp20.715.000
- 25 gram: Rp51.662.000
- 50 gram: Rp103.245.000
- 100 gram: Rp206.412.000
- 250 gram: Rp515.765.000
- 500 gram: Rp1.031.320.000
- 1.000 gram: Rp2.062.600.000
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan ketentuan perpajakan dan dokumen kepemilikan saat melakukan transaksi jual atau beli emas batangan agar tidak mengalami kendala administratif.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf