Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Indonesia Konsisten Kritik UU Anti Deforestasi Uni Eropa di Forum Internasional

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Indonesia Konsisten Kritik UU Anti Deforestasi Uni Eropa di Forum Internasional
Foto: Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono (sumber: ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Pantau - Pemerintah Indonesia menegaskan sikap konsisten dalam menyuarakan kritik terhadap kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR) atau UU Anti Deforestasi di berbagai forum internasional karena dinilai berpotensi menimbulkan hambatan perdagangan dan merugikan negara berkembang.

Sikap Indonesia terhadap EUDR

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Dirjen PPI) Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono, menyampaikan bahwa Indonesia secara aktif menyuarakan kekhawatiran terhadap EUDR.

"Dalam berbagai pertemuan WTO (World Trade Organization), RI menekankan EUDR berpotensi menimbulkan dampak yang tidak proporsional terhadap negara berkembang, khususnya petani kecil dan UMKM, serta menciptakan hambatan perdagangan yang bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi WTO," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa hingga kini masih terdapat sejumlah ketidakjelasan dalam implementasi EUDR, termasuk definisi deforestasi, degradasi hutan, klasifikasi risiko negara, dan petunjuk teknis.

"Indonesia mendorong agar penanggulangan deforestasi ditempuh melalui pendekatan multilateral yang inklusif dengan mengakui sistem nasional sebagai instrumen kepatuhan kredibel, bukan melalui langkah unilateral yang mengabaikan perbedaan regulasi dan kapasitas produsen," ujarnya.

Dukungan Negara Sahabat dan Upaya Diplomasi

Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) juga menggandeng 17 Like-Minded Countries atau negara yang memiliki pandangan serupa untuk mendesak Uni Eropa meninjau ulang kebijakan tersebut.

Negara-negara tersebut antara lain Argentina, Brazil, Bolivia, Kolombia, Republik Dominika, Ekuador, Ghana, Guatemala, Honduras, Ivory Coast, Malaysia, Meksiko, Nigeria, Paraguay, Peru, Thailand, serta Indonesia sendiri.

Uni Eropa dijadwalkan mulai menerapkan EUDR pada Desember 2025 untuk tujuh komoditas utama dan produk turunannya, yakni minyak sawit, kayu, kopi, kakao, karet, kedelai, dan produk ternak.

Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Juli lalu di Belgia menyatakan bahwa Uni Eropa mulai melunak terkait kebijakan ini seiring semakin dekatnya penyelesaian Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA).

Budi menilai isu EUDR menunjukkan tanda pelonggaran karena Uni Eropa ingin memperkuat hubungan perdagangan jangka panjang dengan Indonesia.

Saat ini, pemerintah memfokuskan upaya untuk merampungkan IEU-CEPA sebagai landasan utama penguatan hubungan dagang kedua pihak.

Penulis :
Arian Mesa