
Pantau - Anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana mendukung langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menangguhkan 190 izin tambang mineral dan batu bara di berbagai daerah.
Peringatan Serius untuk Pelaku Usaha Tambang
Dewi menilai pembekuan izin tambang merupakan peringatan serius bagi pelaku usaha pertambangan agar mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.
"Kepatuhan terhadap RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan kewajiban reklamasi bukan pilihan, tetapi prasyarat mutlak untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan," ungkapnya.
Menurut Dewi, penghentian operasi sementara tetap memberi kesempatan bagi perusahaan untuk memperbaiki kewajibannya.
Perusahaan dapat mengajukan penetapan dokumen rencana reklamasi yang lengkap serta menempatkan jaminan reklamasi sesuai regulasi agar izin operasi bisa dibuka kembali.
Selama masa penghentian, perusahaan wajib mengelola, memelihara, dan memantau lingkungan di seluruh wilayah izin usaha pertambangan (IUP).
Dorongan Pengawasan Transparan dan Berkelanjutan
Dewi meminta pemerintah memperkuat mekanisme pengawasan berbasis teknologi dan keterbukaan informasi agar masyarakat bisa memantau proses reklamasi secara waktu nyata.
Ia juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat sekitar tambang dalam pengawasan lingkungan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Dewi menilai kebijakan penangguhan izin tambang dapat menjadi momentum memperkuat tata kelola pertambangan berkelanjutan di Indonesia.
"Kita ingin sektor pertambangan bukan hanya menyumbang penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membawa manfaat bagi masyarakat sekitar tambang dan menjaga kualitas lingkungan untuk generasi mendatang," tuturnya.
Evaluasi Menyeluruh Ditjen Minerba
Sebelumnya, Kementerian ESDM menangguhkan 190 izin tambang minerba setelah evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba.
"Ini evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Ditjen Minerba," ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung saat ditemui di sela Green Energy Summit 2025 di Jakarta.
Penangguhan izin terjadi karena berbagai faktor, termasuk evaluasi terhadap ketaatan perusahaan dalam kewajiban reklamasi pascatambang serta pelaksanaan produksi sesuai RKAB.
- Penulis :
- Arian Mesa