
Pantau - DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa (23/9/2025) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi Undang-Undang.
Dukungan Penuh dari Seluruh Fraksi
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPR yang terdiri dari PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat menyetujui RUU APBN 2026 untuk dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna.
Dengan pengesahan ini, APBN 2026 menjadi landasan fiskal pertama bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Fokus Pertumbuhan Inklusif dan Berkeadilan
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama seluruh Anggota Dewan dalam proses pembahasan yang berlangsung konstruktif.
Menkeu menegaskan bahwa APBN 2026 diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
"APBN 2026 didesain untuk mendorong aktivitas ekonomi berjalan lebih cepat dan tumbuh lebih tinggi, dengan fokus pada penguatan sektor riil serta daya beli masyarakat untuk mengakselerasi tercapainya kesejahteraan yang berkeadilan," ujar Menkeu.
APBN 2026 juga menegaskan visi pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan, energi, serta membangun ekonomi Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera.
Pemerintah berkomitmen agar instrumen fiskal ini tidak hanya menjaga kesinambungan pembangunan, tetapi juga mampu menjawab dinamika global dan aspirasi masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan