
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya menciptakan hubungan industrial yang tidak hanya harmonis, tetapi juga transformatif sebagai kunci utama dalam meningkatkan produktivitas perusahaan di Indonesia.
"Hubungan industrial transformatif tercipta saat manajemen dan serikat pekerja memiliki visi dan strategi bersama," ujar Menaker saat menutup kegiatan Dialog dan Edukasi Kesetaraan Syarat Kerja serta Penguatan Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Banda Aceh, Kamis malam, 25 September 2025.
Sinergi Manajemen dan Pekerja Jadi Motor Penggerak Produktivitas
Menaker menggambarkan hubungan industrial transformatif sebagai sinergi antara dua roda penggerak—manajemen dan pekerja—yang bergerak selaras untuk menciptakan kekuatan berkelanjutan dalam dunia kerja.
"Selama ini perusahaan hanya bergerak dengan satu roda gigi. Sekarang bergerak dengan dua roda gigi, yaitu manajemen dan pekerja atau buruh. Jadi, bukan hanya harmonis, tetapi transformatif, bergerak maju bersama," jelas Yassierli.
Menurutnya, keberhasilan menciptakan visi dan strategi bersama antara kedua pihak akan menghasilkan praktik kerja yang berorientasi pada kemajuan perusahaan secara menyeluruh.
Fokus pada Kesetaraan dan Penyelesaian Perselisihan Industrial
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menyoroti dua aspek utama: kesetaraan di tempat kerja dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
"Kesetaraan di tempat kerja akan menciptakan keadilan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang efektif akan menghadirkan kepastian. Keduanya yaitu keadilan dan kepastian di tempat kerja akan bermuara pada satu tujuan bersama, yaitu meningkatkan produktivitas kerja," ujarnya.
Dalam konteks BUMN dan BUMD, prinsip kesetaraan dan keadilan dinilai sangat strategis karena entitas tersebut berperan sebagai agen pembangunan dan role model dalam praktik ketenagakerjaan nasional.
"Produktivitas tersebut dapat terwujud apabila tercipta hubungan kerja yang inklusif, setara, bebas diskriminasi, serta adanya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang efektif," tambahnya.
Data Kementerian BUMN mencatat bahwa hingga akhir 2024, kontribusi BUMN terhadap APBN telah mencapai ratusan triliun rupiah, menandakan pentingnya peran hubungan industrial dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan