Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

9.637 Produk Indonesia Dapat Tarif 0 Persen di Uni Eropa Lewat I-EU CEPA

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

9.637 Produk Indonesia Dapat Tarif 0 Persen di Uni Eropa Lewat I-EU CEPA
Foto: Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono menghadiri Strategic Forum: ICA CEPA dan I-EU CEPA, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin 29/9/2025 (sumber: ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut sebanyak 98,80 persen atau 9.637 produk asal Indonesia akan memperoleh tarif 0 persen setelah implementasi perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif Indonesia-Uni Eropa (I-EU CEPA) diberlakukan.

Mayoritas Produk Langsung Bebas Tarif

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, menyampaikan bahwa hampir seluruh produk Indonesia akan masuk Uni Eropa dengan tarif nol.

"98,80 persen dari seluruh tarif EU itu, akan mendapatkan preferensi biar masuk tarif. Hampir semuanya nol (persen), hanya sedikit yang tidak dapat nol," ungkapnya di Jakarta, Senin.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 90,4 persen produk langsung mendapatkan tarif 0 persen sejak I-EU CEPA berlaku.

Produk yang langsung bebas tarif antara lain sawit dan turunannya, garmen, kain, aksesori, sepatu kulit, sneakers, sepatu olahraga, hingga sandal.

Sementara itu, 8,37 persen produk akan mengalami penurunan tarif secara bertahap dalam jangka waktu 3, 5, 7, 10, hingga 15 tahun, atau melalui mekanisme kuota tarif.

Sebanyak 1,2 persen produk tetap dikenakan tarif normal sesuai ketentuan most favoured nation (MFN) dari WTO karena dianggap sensitif.

Produk Unggulan yang Mendapat Nol Tarif

Sejumlah produk unggulan Indonesia yang akan menikmati tarif 0 persen di Uni Eropa meliputi kopi, kakao, mayoritas karet dan produk karet, besi dan baja, serta berbagai jenis kayu, kayu olahan, panel, dan furnitur.

Selain itu, suku cadang kendaraan, ikan, lobster, udang, crawfish, dan kerang juga termasuk dalam daftar produk dengan bea masuk nol.

Djatmiko menjelaskan, ketentuan rentang waktu pemberlakuan masih memungkinkan untuk diubah sesuai hasil evaluasi implementasi.

"Kita punya window untuk meng-upgrade komitmen di sini, bisa lebih cepat untuk dibuka atau diperluas akses pasarnya. Yang tadinya misalnya tujuh tahun eliminasi, nanti pada saat general review yang mungkin nanti berlangsung mungkin dua-tiga tahun setelah implementasi, itu bisa kita ajukan untuk lebih cepat," katanya.

Penulis :
Leon Weldrick