
Pantau - Pakar Hukum Kehutanan dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Sadino, mengingatkan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 harus mempertimbangkan keberlanjutan industri sawit nasional yang menjadi salah satu pilar utama perekonomian Indonesia.
"Industri sawit merupakan tulang punggung perekonomian nasional, penyerap tenaga kerja terbesar lebih dari 18 juta, kontributor devisa utama, dan penopang ketahanan pangan dan energi serta target B50," tegas Sadino.
Denda Dinilai Terlalu Tinggi dan Tak Proporsional
PP 45/2025 merupakan revisi dari PP 24/2021 yang mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Salah satu ketentuan baru dalam regulasi ini adalah penerapan tarif denda administratif sebesar Rp25 juta per hektare per tahun untuk lahan sawit yang berada di kawasan hutan secara ilegal.
Jika suatu lahan telah dikuasai selama 20 tahun, maka total denda yang harus dibayarkan bisa mencapai Rp375 juta per hektare.
Angka tersebut dinilai Sadino jauh melebihi nilai pasar lahan sawit yang saat ini berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per hektare.
Ia menilai pendekatan tarif tetap tersebut kurang adil, khususnya bagi petani kecil yang menguasai sekitar 42 persen lahan sawit nasional.
Perlu Keseimbangan antara Hukum dan Keberlanjutan Usaha
Sadino menegaskan bahwa pengenaan denda seharusnya memperhatikan tingkat pelanggaran serta besaran keuntungan yang diperoleh pelaku usaha, bukan ditentukan berdasarkan angka mutlak.
Menurutnya, pendekatan proporsional akan lebih mencerminkan asas keadilan hukum, sekaligus melindungi keberlangsungan usaha kecil dan menengah di sektor sawit.
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap petani sawit skala kecil agar tidak menjadi korban kebijakan yang memberatkan.
Sadino juga mendorong agar pemerintah melakukan kajian lebih dalam sebelum memberlakukan denda administratif secara luas, terutama di sektor yang menjadi kontributor besar terhadap perekonomian dan ketahanan energi nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan