Tampilan mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kemenkeu Siapkan Dana APBN untuk Percepatan Pembangunan Kopdes Merah Putih di Seluruh Indonesia

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemenkeu Siapkan Dana APBN untuk Percepatan Pembangunan Kopdes Merah Putih di Seluruh Indonesia
Foto: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang percepatan pembangunan fisik dan operasional gerai dan pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, didampingi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani, CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, di Jakarta, Kamis 9/10/2025 (sumber: ANTARA/Shofi Ayudiana)

Pantau - Kementerian Keuangan menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) melalui alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lintas kementerian dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara di Jakarta pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menyatakan bahwa pendanaan untuk pembangunan koperasi tersebut akan bersumber dari APBN.

"Kami mendukung penuh dari dukungan APBN dan tentunya dari bentuk alokasi yang akan kami siapkan, entah dari transfer ke daerah atau dari belanja lainnya yang tentunya menjadi komitmen kami bersama," ungkapnya.

Dana tersebut akan digunakan untuk membangun berbagai fasilitas pendukung koperasi, seperti gerai bisnis, gudang penyimpanan, serta sarana transportasi dan operasional lainnya.

Koordinasi Lintas Lembaga dan Rencana Implementasi di Lapangan

CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa pelaksanaan pembangunan fisik koperasi akan dilakukan melalui salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana teknis di lapangan.

Ia menegaskan bahwa pendanaan pembangunan tersebut tidak berasal dari skema kredit perbankan anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Pembangunan (fisik) ini berasal dari dana desa yang akan dialokasikan melalui Kementerian Keuangan dengan atas dasar dari Kementerian Desa dalam pengalokasiannya," katanya.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyebutkan bahwa SKB ini merupakan tahap awal menuju regulasi yang akan memberikan dasar hukum lebih kuat terkait pendanaan dan mekanisme operasional.

Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa pembangunan fisik Kopdes Merah Putih akan dimulai pada bulan Oktober 2025.

Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih bersama berbagai lembaga terkait akan turun langsung ke desa dan kelurahan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai target.

"Setelah terbentuk dan terbangun, operasionalisasi koperasi akan segera dimulai. Semoga semua proses diberi kelancaran dan kemudahan," ujar Ferry.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, percepatan pembentukan 80.000 koperasi desa dibiayai oleh APBN, APBD, APBDes, serta sumber sah lainnya yang tidak mengikat, sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain dana pemerintah, bank-bank anggota Himbara juga diminta ikut berpartisipasi dalam pendanaan pendirian koperasi, baik dalam bentuk investasi maupun pembiayaan modal kerja.

Pembangunan Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem ekonomi desa yang kuat dan mendukung kemandirian ekonomi nasional.

Penulis :
Shila Glorya