billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle karena Tak Miliki Legalitas dan Berpotensi Menyesatkan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle karena Tak Miliki Legalitas dan Berpotensi Menyesatkan
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Logo OJK. ANTARA/HO.)

Pantau - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Golden Eagle International-UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki legalitas operasional dan dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat.

Tawaran Penghapusan Utang Tanpa Dasar Hukum

Golden Eagle diketahui menawarkan program penghapusan utang kepada masyarakat serta pembiayaan investasi non-APBN/APBD kepada pemerintah daerah.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil perwakilan Golden Eagle dan nasabah untuk melakukan klarifikasi terhadap kegiatan usaha tersebut.

“Pemanggilan dilakukan sebagai langkah respons dini atas laporan masyarakat yang menerima penawaran program penghapusan utang dari Golden Eagle,” ungkap Hudiyanto.

Proses klarifikasi tersebut dihadiri oleh anggota Satgas PASTI yang melibatkan Bareskrim Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan hasil klarifikasi, Golden Eagle diketahui mengklaim memiliki dasar hukum sebanyak 24 ketentuan untuk mendukung program penghapusan utang bank.

Namun, pihak Golden Eagle tidak dapat menunjukkan bukti atau dokumen yang menjelaskan keabsahan dasar hukum tersebut.

Selain itu, Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak memiliki izin operasional resmi dari otoritas terkait.

Karena tidak memiliki landasan legalitas yang jelas, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha Golden Eagle yang menawarkan program penghapusan utang.

Skema Pembiayaan Non-APBN Dinyatakan Tidak Sah

Satgas PASTI juga bekerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menyelidiki penawaran program pembiayaan investasi non-APBN/APBD yang diajukan oleh Golden Eagle.

Golden Eagle mengklaim dana pembiayaan tersebut berasal dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit dari bank pelaksana.

Skema yang ditawarkan disebut terdiri atas dua bentuk, yakni hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek berorientasi keuntungan (profit oriented).

Dalam draf perjanjian kerja sama, Golden Eagle mencantumkan proposal hibah, penjaminan oleh Personal Guarantee, rekening joint account, serta pembagian fee penjaminan.

Hasil klarifikasi yang dihadiri oleh perwakilan Golden Eagle serta Satgas PASTI tingkat daerah dan pusat menyimpulkan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap informasi atau tawaran investasi serta pinjaman daring yang mencurigakan, ilegal, atau menjanjikan imbal hasil tidak wajar.

Penulis :
Aditya Yohan