
Pantau.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengungkapkan daftar perusahaan pertambangan minerba dan migas yang telah ditangani terkait permasalahan lingkungan.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani bahkan mengungkapkan sebanyak 575 kasus sudah dibawa ke pengadilan dan beberapa lainnya ada pula yang terkena sanksi administrasi dan ada yang sudah inkrah.
"Kasusnya ini ada 575 dibawa pengadilan untuk pidananya, di dalamnya ada migas dan minerba. Sanksi 560-an dapat sanksi administratif. 19 masuk perdata, 10 sudah inkrah," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar bersama Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Baca juga: RDP dengan Kementerian ESDM, Komisi VII DPR Dibuat Heran Soal Izin Usaha Perusahaan Tambang
Dalam rapat tersebut ia juga mengungkapkan perkembangan dari 17 perusahaan yang sedang dalam proses penanganan. Tercatat beberapa perusahaan besar seperti Chevron hingga Pertamina.
Berikut perkembangan ke-17 perusahaan yang melanggar masalah lingkungan:
1. PT Chevron Pacific Indonesia di Blok Rokan untuk wilayah operasi Kabupaten Kampar.
Statusnya telah dilakukan pengawasan pada 18 Januari 2018, penerapan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah Nomor SK 1248/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/3/2018 tanggal 26 Maret 2018, dan telah dilakukan Pengawasan Penataan Sanksi Administrasi tanggal 30 Agustus 2018. "Belum perusahaan belum selesai melaksanakan kewajiban dalam Sanksi Administrasi," ungkap Ridho.
2. PT Pertamina EP Asset 5 Sanga-sanga Field, PEP 5 Tarakan Field, PEP 5 Bunyu Field.
Statusnya telah dilakukan pengawasan pada tahun lalu dan telah memenuhi kewajiban.
Sementara PEP 5 Tanjung Field dan PEP 4 Field Cepu saat ini tengah dalam proses pemberian sanksi.
3. Total E&P Indonesia atau PT Pertamina Hulu Mahakam (Lapangan CPA, Senipah, CPU, SPU, dan NPU.
Statusnya, Kementerian LHK telah memberikan surat teguran tertulis.
4. PT ExxonMobil Indonesia di Bojonegoro. Saat ini proses pemberian sanksi administrasi.
5. PT Pertamina Hulu Energi NSB di Aceh. Statusnya telah memenuhi kewajiban. Lalu PHE West Madura Offshore di Jawa Timur, statusnya telah memenuhi kewajiban.
6. PT Pertamina (Persero) RU V Balikpapan
Status: telah dilakukan pengawasan oada tanggal 6 April 2018, enerapan sanski administrasi No: SK.2631/MENLHK-PHLHK/PPSA/GKM.0/4/2018 tanggal 30 April 2018, persiapan gugatan perdata.
Keterangan: tuntutan pidana dilakukan oleh Polda Kaltim, GAKKUM KLHK Memfasilitasi Ahli, Cek Laboratorium.
7. CHOOCSES, Ltd
Status: telah dilakukan pengawasan pada 27 Juli 2018. Keterangan: proses pemeberian sanksi administrasi.
8. MEDCO EP NATUNA Ltd, Westrn Hub Operation
Status: telah dilakukan pengawasan pada 27 Juli 2018. Keterangan: telah memenuhi proses pemberian sanksi administrasi
Lalu ada Medco EP Natuna Ltd, Estern Hub Operation du Kab Kepulauan, Anambas Riau.
Telah dilakukan pengawasan pada 30 Juli 201 dan proses pemberian sanksi administrasi.
9. Conoco Phillips Indonesia
Akan dilakukan pengawasan tahun 2019.
10. PT Vico Indonesia
Akan dilakukan pengawasan tahun 2019.
11. PT Petrochina internasional Jabung
Akan dilakukan pengawasan tahun 2019.
12. PT PPCI.
Status: telah dilakukan olah TKP permintaan keterangan kepada pelapor PT Inhutani, kontraktor PT Singluris, pejabat pemda provinsi ESDM DLH, pemanggilan dua kali dirut tetapi tidak hadir, yang hadir hanya direktur.
Keterangan: akan dilakukan pemanggilan ulang dirut, gelar perkara untuk menentukam tindak lanjut penanganan.
13. PT Laman Mining
Status: Penyidikan P21. Kasus penambangan ilegal timah. Status: Tersangka HS divonis 3 tahun penjara denda Rp1,5 miliar dan perampasan barang bukti berupa 2 ekskavator
14. PT Indominco Mandiri
Status: Kasus ilegal dumping, fly ash, dan bottom ash dari PLTU di lokasi tambang PT Indominco Mandiri.
Keterangan: Pidana denda Rp2 miliar dan tindakan tertentu pemuliham lingkungan
15. PT Stanindo
Status: Penambangan timah di laut
Keterangan: sudah diputus denda Rp1,4 miliar
17. PT Selatnasik Indokuarsa
Status: Gugatan ganti kerugian lingkungan Rp32 miliar. Keterangan: sudah incracht dan dibayar
- Penulis :
- Widji Ananta