Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

PAM Jaya Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Air, Klarifikasi Kesalahpahaman Migrasi Sistem

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

PAM Jaya Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Air, Klarifikasi Kesalahpahaman Migrasi Sistem
Foto: (Sumber: Arsip foto - Salah satu warga mencuci tangan pada wastafel yang disediakan PAM JAYA untuk mendukung bazar Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kuliner di kawasan Sahid Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (26/6/2022). (ANTARA/HO-PAM JAYA/aa.)

Pantau - Direktur Utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif air bersih di Jakarta, menyusul keluhan sejumlah pelanggan terkait lonjakan tagihan pada Oktober 2025.

Tarif Tetap, Migrasi Sistem Jadi Sumber Kesalahpahaman

Arief menyatakan bahwa kabar mengenai kenaikan tarif merupakan kesalahpahaman yang muncul akibat proses migrasi sistem pelanggan yang sedang berlangsung.

"Perubahan tarif hanya bisa dilakukan jika ada dasar hukum yang jelas, seperti peraturan gubernur, yang saat ini belum ada," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa migrasi sistem dilakukan untuk memperbaiki data pelanggan subsidi agar lebih tepat sasaran, termasuk koreksi terhadap kesalahan pencatatan kategori pelanggan.

Tarif air untuk kelompok 2A1 dan 2A2 tetap ditetapkan sebesar Rp1.000 per meter kubik atau Rp1 per liter, yang merupakan tarif termurah secara nasional.

PAM Jaya bahkan memperluas program Kartu Air Sehat yang memberikan tarif murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Subsidi silang untuk mendukung tarif tersebut mencapai Rp66 miliar pada 2025 dan diproyeksikan meningkat menjadi Rp111 miliar pada 2026.

Klarifikasi Tarif dan Respons Masyarakat

Beberapa pelanggan melaporkan lonjakan tagihan akibat sistem yang belum sepenuhnya diperbarui, terutama saat migrasi berlangsung.

Dalam situs resmi PAM Jaya, tidak terdapat pernyataan eksplisit mengenai kenaikan tarif, namun tersedia perbandingan antara tarif lama dan baru untuk kategori Rumah Tangga Sangat Sederhana I dan Rumah Tangga Sederhana I.

Kategori Rumah Tangga Sangat Sederhana I mencakup bangunan seluas kurang dari 28,8 m² di kawasan padat tidak tertata, sementara Rumah Tangga Sederhana I mencakup bangunan berukuran 28,8–70 m².

Tarif lama Rumah Tangga Sangat Sederhana I:

0–10 m³: Rp1.050/m³

11–20 m³: Rp1.050/m³

20 m³: Rp1.575/m³

Tarif baru Rumah Tangga Sangat Sederhana I:

0–10 m³: Rp1.000/m³

11–20 m³: Rp1.500/m³

20 m³: Rp1.700/m³

Tarif lama Rumah Tangga Sederhana I:

0–10 m³: Rp3.550/m³

11–20 m³: Rp4.700/m³

20 m³: Rp5.500/m³

Tarif baru Rumah Tangga Sederhana I:

0–10 m³: Rp3.550/m³

11–20 m³: Rp6.750/m³

20 m³: Rp7.500/m³

Sejumlah warga yang mengalami lonjakan tagihan telah mendatangi kantor pelayanan PAM Jaya untuk meminta klarifikasi langsung.

Penulis :
Gerry Eka