Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

“Pemuda Tani Indonesia Dukung Perubahan RUU Pangan: Regenerasi Petani dan Hilirisasi Jadi Kunci Swasembada Pangan Berkelanjut

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

“Pemuda Tani Indonesia Dukung Perubahan RUU Pangan: Regenerasi Petani dan Hilirisasi Jadi Kunci Swasembada Pangan Berkelanjut
Foto: (Sumber: Forum ini dihadiri oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, M. Husein Fadlulloh Waketum DPP Pemuda Tani/Anggota DPR-RI, Endang S. Thohari Anggota Komisi IV DPR-RI, Sekjen DPN HKTI Abdul Kadir Karding, Dirut Perum Bulog Ahmad Rizal, Komut PT. SGN Dedi Supratman, Pimpinan PT. SHS Dias Agriana, dan Deputi Badan Pangan Nasional (Bapanas) Sarwo Edhy..)

Pantau - Jakarta, 11 November 2025, Forum Pemuda Tani Dialogue Forum yang diselenggarakan oleh DPP Pemuda Tani Indonesia di Jakarta pada Senin (10/11/2025), menjadi ajang penting bagi lintas pemangku kepentingan untuk membahas arah dan substansi perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan.

Forum ini dihadiri oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, M. Husein Fadlulloh Waketum DPP Pemuda Tani/Anggota DPR-RI, Endang S. Thohari Anggota Komisi IV DPR-RI, Sekjen DPN HKTI Abdul Kadir Karding, Dirut Perum Bulog Ahmad Rizal, Komut PT. SGN Dedi Supratman, Pimpinan PT. SHS Dias Agriana, dan Deputi Badan Pangan Nasional (Bapanas) Sarwo Edhy.

Acara dibuka oleh Budisatrio Djiwandono, Ketua Umum DPP Pemuda Tani Indonesia. Dalam sambutannya, Budi menekankan pentingnya momentum perubahan UU Pangan sebagai langkah besar memperkuat kedaulatan pangan nasional.

“Petani adalah pahlawan sejati bangsa. Kita ingin pemuda turun langsung ke lahan dan menjadi eksekutor. Jangan jadikan UU Pangan sebagai aturan yang membuat petani sulit, tetapi sebagai payung yang melindungi dan memberdayakan petani,” ujar Budi.

Ia menambahkan, semangat swasembada beras yang telah dicapai pemerintah menjadi titik tolak untuk mencapai swasembada di komoditas lainnya.

“Kita sudah mencapai swasembada beras. Selanjutnya, kita dorong capaian serupa untuk komoditas lain. Saya titip agar RUU Pangan ini menjadi alat untuk memperkuat perlindungan, pemberdayaan, dan regenerasi petani,” tegasnya.

Selain menyoroti aspek produksi, Budisatrio juga menekankan pentingnya mengatasi food loss dan food waste.

“Produksi pangan boleh tinggi, tapi jika banyak yang terbuang, artinya kita masih boros. Dengan 287 juta penduduk, setiap butir pangan sangat berharga. Ini bagian dari kedaulatan,” tambahnya.

Regulasi Harus Melindungi, Bukan Membatasi

Endang S. Thohari, Anggota Komisi IV DPR-RI dan tokoh senior pertanian yang menjadi pembicara kunci, menggarisbawahi pentingnya perubahan UU Pangan agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman. Ia mengingatkan bahwa Indonesia pernah mencapai swasembada pangan tahun 1984 dan bahkan mengekspor jutaan ton beras ke negara-negara yang dilanda kelaparan.

“Kita pernah jadi contoh dunia, dan banyak negara belajar pertanian ke Indonesia. Sekarang saatnya kita menata ulang strategi besar agar kedaulatan pangan tidak sekadar slogan. Petani harus sejahtera, dan riset pertanian harus kuat,” tegasnya.

Endang juga menambahkan bahwa saat ini DPR dan pemerintah sedang menyiapkan dua regulasi penting yang saling melengkapi, yakni RUU Pangan dan RUU Sumber Daya Genetik, untuk memperkuat riset, inovasi, dan pengembangan komoditas pangan berbasis keanekaragaman hayati nasional.

“Kita punya potensi besar, banyak tanaman hutan yang bisa jadi pangan alternatif. Belanda saja sebagai penjajah membangun kemajuan pertanian dengan riset dan manajemen. Kita pun harus melakukan hal sama,” tambahnya.

Delapan Catatan HKTI untuk RUU Pangan

Sekretaris Jenderal HKTI, Abdul Kadir Karding, dalam paparannya menggarisbawahi delapan poin strategis yang harus menjadi dasar penyusunan RUU Pangan.

“Presiden Sukarno pernah berkata, pangan adalah soal hidup matinya bangsa. Jika pangan cukup tersedia, negara ini tidak akan goyah. Itu juga yang selalu diingatkan Pak Presiden Prabowo berkali-kali. Karena itu, RUU Pangan harus memberi landasan kuat agar kita benar-benar berdaulat,” tegas Karding.

Ia memaparkan delapan catatan penting untuk memperkuat substansi RUU, yaitu: pertama, penegasan definisi Ketahanan Pangan, Kemandirian Pangan, Swasembada Pangan dan Kedaulatan Pangan. Kedua, menempatkan petani sebagai subjek utama, bukan sekadar objek. Ketiga, afirmasi nyata untuk pemuda tani dalam regenerasi sektor pertanian. Keempat, Penguatan program intensifikasi dan ekstensifikasi. Kelima, antisipasi terhadap perubahan iklim. Keenam, pengaturan strategis terkait cadangan pangan, impor, dan perjanjian internasional. Ketujuh, penguatan diversifikasi pangan lokal. Dan kedepalapan, pembenahan kelembagaan pangan nasional agar terintegrasi dan adaptif.

“Kita bersyukur Komisi IV sudah mendorong RUU Pangan masuk Prolegnas. Forum seperti ini sangat penting, rekomendasi dari Pemuda Tani, kemudian nanti juga HKTI terlibat, bisa diakomodasi dalam pembahasan ditingkat Panja RUU Pangan Komisi IV DPR,” ujarnya.

Peran Strategis BUMN Pangan

Ahmad Rizal Ramdani, Direktur Utama Perum Bulog, menyampaikan bahwa Bulog terus menjalankan perannya menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilisasi harga pangan nasional.

“Bulog berkomitmen mendukung swasembada dan stabilitas pangan melalui kolaborasi penta-helix antara pemerintah, swasta, akademisi, masyarakat, dan media. Pangan bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal keamanan nasional,” ungkap Ahmad Rizal.

Sementara itu, Dias Agriana, Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (SHS)/ID Food, menyoroti pentingnya penguatan industri perbenihan nasional.

“Saat ini baru sekitar 60 persen petani yang menggunakan benih bersertifikat. Padahal, penggunaan benih unggul dapat meningkatkan produktivitas dari 5,2 ton per hektar menjadi jauh lebih tinggi. SHS berkomitmen memperkuat teknologi dan digitalisasi pertanian agar produktivitas nasional meningkat,” jelas Dias.
Dedi Supratman, Komisaris Utama PT Sugar Group Nusantara (SGN), turut menyampaikan optimisme terhadap target Swasembada Gula.

“Dengan dukungan penuh dari Kementerian Pertanian, kita menargetkan Swasembada Gula tahun depan dapat tercapai. RUU Pangan yang baru diharapkan dapat memperkuat tata niaga dan stabilisasi harga komoditas strategis seperti gula,” katanya.

Dari sisi kelembagaan pangan nasional, Sarwo Edhy, Deputi Badan Pangan Nasional (Bapanas), menjelaskan bahwa lahirnya Bapanas merupakan amanat dari UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan kini perlu diperkuat melalui revisi regulasi yang lebih komprehensif.

“Hak atas pangan dijamin oleh Undang-Undang. Namun, banyak substansi yang perlu disempurnakan agar ketersediaan pangan merata di seluruh wilayah Indonesia dan mendukung komitmen global untuk menghapus kemiskinan dan kelaparan,” ujar Sarwo.

Forum ini menjadi ruang strategis bagi generasi muda tani untuk menyampaikan aspirasi langsung terhadap arah kebijakan pangan nasional. Para peserta dari kalangan mahasiswa dan petani muda sepakat bahwa regenerasi petani menjadi agenda utama yang harus diperkuat dalam RUU Pangan.

Menutup acara, Budisatrio Djiwandono kembali menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor.

Perubahan UU Pangan bukan hanya soal regulasi, tetapi soal masa depan bangsa. Maka tugas kita hari ini adalah memastikan bahwa pangan Indonesia tidak bergantung pada negara lain, dan kesejahteraan petani menjadi pilar utama pembangunan nasional. Mari kita jadikan forum ini sebagai tonggak petani muda Indonesia untuk berkonstribusi.

Melalui forum ini, kita bermaksud menghimpun aspirasi lintas sektor mulai dari petani, akademisi, pengusaha, hingga pembuat kebijakan untuk merumuskan rekomendasi strategis kepada DPR dan Pemerintah.

“Sebagaimana yang dituliskan Pak Prabowo dalam Paradoks Indonesia dan Solsinya, kita bisa hidup tanpa gedung-gedung pencakar langit. Kita bisa hidup tanpa mobil-mobil. Namun kita tidak bisa hidup tanpa pangan. Karena pangan adalah strategic commodity. Pangan bukan sekadar economic commodity”. pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan