
Pantau - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa penyesuaian sistem Online Single Submission (OSS) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 telah mencapai 98 persen.
Penyesuaian yang belum selesai bersifat minor, seperti pada formulir pencetakan dan proses penerbitan izin.
Meski belum rampung sepenuhnya, sistem OSS versi terbaru untuk implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 telah mulai digunakan.
PP Nomor 28 Tahun 2025 diterbitkan untuk menyempurnakan PP Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Tiga poin perubahan utama dalam PP yang baru meliputi penerapan service level agreement (SLA) yang lebih ketat, penerapan fiktif positif secara bertahap, serta penghapusan tumpang tindih aturan dan kewenangan antar kementerian dan lembaga.
Perkuat Kewenangan dan Pengawasan Perizinan
Pemerintah telah menetapkan instansi yang menangani masing-masing bidang usaha secara lebih jelas dan tegas.
Penyederhanaan juga dilakukan pada syarat dan kewajiban dalam proses perizinan usaha.
Pengawasan terhadap pelaksanaan izin diperkuat dengan pendekatan trust but verify yang dikoordinasikan oleh Kementerian Investasi/BKPM dan DPMPTSP serta terintegrasi langsung dengan OSS.
Pemerintah telah menyusun peta jalan reformasi penyelenggaraan perizinan yang mencakup penyederhanaan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) dan penerapan single report.
Ke depan, sistem OSS akan terus dikembangkan dan diintegrasikan dengan Indonesia National Single Window (INSW) untuk mendukung aktivitas ekspor-impor, serta perbaikan dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lingkungan.
Selain itu, pemerintah juga menyempurnakan proses penerbitan syarat dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), baik di darat, laut, lintas matra, maupun pulau-pulau kecil.
- Penulis :
- Shila Glorya








