Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah... SKK Migas Butuh 'Tuan Tanah' untuk Eksplorasi Darat

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Pemerintah... SKK Migas Butuh 'Tuan Tanah' untuk Eksplorasi Darat

Pantau.com - Mendengar kata minyak dan gas (Migas) pasti sobat Pantau selalu kepikiran dengan pengeboran atau eksplorasi. Tapi lagi-lagi, karena lahan yang terdeteksi rupanya bukan lahan negara, eksplorasi akhirnya memiliki kendala. 

Apalagi untuk eksplorasi dilakukan di wilayah darat bukan cuma lahan 500 meter persegi lho. Kadang pihak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) juga memerlukan lebih dari 1 hektare. 

Mungkin saja dari beberapa pemilik tanah menolak karena menilai jika lahannya dibeli oleh pemerintah harganya akan jatuh.

"Tidak jarang pengadaan tanah yang kami lakukan menghadapi kendala dan tantangan, seperti penolakan dari pemilik tanah, ketidaksesuaian tata ruang, adanya sengketa tanah, dan lainnya," kata Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas M Atok Urrahman di kantor Kementerian ATR/BPN, Senin (28/1/2019).

Baca juga: Prediksi INDEF: Freeport Hingga Utang akan Muncul di Debat ke 2 Pilpres

Jelasnya bikin galau kan?

Disaat tuntutan mencari sumber migas baru tapi rupanya, baik SKK Migas dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) rupanya kejepit sama pemilik lahan. 

Apalagi nih, sebagian besar aktivitas di daratan jumlahnya lebih dari 60 persen. Rupanya SKK Migas tak habis akal, mereka meminta bantuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna menyelesaikan berbagai problem pembebasan tanah.

Yang wajib sobat Pantau tahu juga, saat ini SKK Migas sedang melakukan lebih dari 200 pengadaan tanah skala kecil setiap tahun. Tahun 2019 ini, mereka sedang melakukan 13 pengadaan tanah skala besar, beberapa di antaranya merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca juga: Butuh Waktu hingga Tahun 2025 Semua Tanah di Indonesia Bersertifikat

Agar kita tak salah berasumsi, ayo kita bedah alasan SKK Migas minta bantuan ke Kementerian ATR/BPN. Pertama Kementerian ATR/BPN bertugas menyelenggarakan urusan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Sudah jelas, kan?

Kementerian yang dulunya adalah bernama BPN ini bak tuan tanah dalam mengurus masalah konflik pertanahan di Indonesia. Ok kemudian, tak seperti membangun pabrik atau infrastruktur jalan tol, jelasnya kawasan eksplorasi butuh lokasi yang leluasa bagi para pekerja. Salah-salah jika lahan yang dibebaskan terlalu sempit, kegiatan eksplorasi malah lambat yang ada.

Nah jika sobat Pantau kalau lahannya ternyata terdapat sumber migas baru rela enggak nih dibeli Pemerintah untuk eksplorasi SKK Migas dan KKKS?
Penulis :
Nani Suherni