
Pantau.com - Seakan jadi penerang dari masalah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap berkolaborasi dan membantu proses penyediaan lahan untuk kegiatan penambangan hulu Minyak dan Gas (Migas).
Entah ini kebetulan atau tidak, dalam proses pendatangan kerjasama, Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil mengaku dirinya pernah menjabat sebagai Advice di salah satu perusahaan tambang. Diakuinya kesulitas proses pembebasan lahan untuk eksplorasi bisa bertahun-tahun.
"Dulu saya pernah jadi advice di Chevron. Chevron itu pembebasan tanahnya kesulitan luar biasa. Ngebor satu lubang sama bertahun-tahun, tanahnya enggak selesai tapi sekarang sudah terurai," ujar Sofyan Djalil saat ditemui usai penandatanganan di kantornya, Senin (28/1/2019).
Baca juga: Kementerian ESDM Mencatat Limbah Migas Terbesar Dihasilkan oleh Chevron
Seperti sobat Pantau tahu, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam Pasal 10 ayat 4 disebutkan bahwa tanah untuk kepentingan publik termasuk infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi.
Atas dasar hukum di atas jelas Kementerian ATR/BPN punya tanggung jawab untuk membantu SKK Migas memenuhi kebutuhan warga Indonesia atas migas.
"Sekarang yang kita ketahui produksi Migas kita tidak naik signifikan bahkan turun. Salah satu hambatannya adalah karena eksplorasi baru tidak terlalu banyak salah satu sebabnya adalah hambatan penggunaan tanah," ungkapnya.
Baca juga: Kinclongnya Blok Rokan, Lapangan Migas Terbesar RI yang Super 'Legend'
Mungkin statemen terakhir ini yang akan terus dicatat oleh SKK Migas atau sobat Pantau, yakni hasil kerjasama bisa lebih cepat bagi SKK Migas untuk melakukan eksplorasi.
"Itu akan cepat sekali, dimana saja SKK Migas memerlukan tanah tinggal penclok sehingga tinggal kita bebaskan seperti tanah jalan tol," katanya.
- Penulis :
- Nani Suherni