Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

UMK Makassar 2026 Disepakati Naik 6,92 Persen, Tembus Rp4,14 Juta per Bulan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

UMK Makassar 2026 Disepakati Naik 6,92 Persen, Tembus Rp4,14 Juta per Bulan
Foto: (Sumber: Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat mengikuti rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Kota membahas mengenai upah minimum kota (UMKM) di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025). ANTARA/HO-Pemkot Makassar.)

Pantau - Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2026 sebesar Rp4.148.719 per bulan atau dibulatkan menjadi Rp4,14 juta.

Besaran UMK Makassar 2026 tersebut lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan yang ditetapkan sebesar Rp3,9 juta.

UMK Makassar 2026 mengalami kenaikan Rp268.583 atau sekitar 6,92 persen dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp3.880.136.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan bahwa pengumuman resmi UMK Makassar akan dilakukan setelah terbit Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan.

Munafri menegaskan bahwa nilai UMK tersebut pada prinsipnya telah disepakati lebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kota sebelum SK gubernur diterbitkan.

Munafri menjelaskan bahwa penetapan kenaikan UMK mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga variabel ekonomi lainnya.

Ia menyebutkan bahwa proses penentuan UMK dilakukan melalui dialog antara unsur pengusaha dan buruh, dengan pemerintah berperan sebagai penyeimbang.

Menurut Munafri, keberlanjutan kenaikan upah tidak dapat dilepaskan dari kondisi iklim investasi di Kota Makassar.

Munafri menekankan bahwa pengusaha perlu diberi ruang agar iklim investasi tetap sehat dan mampu menarik investor.

Ia menilai semakin besar investasi yang masuk ke Makassar, maka nilai upah yang ditetapkan akan semakin relevan dan berkelanjutan.

Pemerintah Kota Makassar berharap kesepakatan UMK 2026 ini dapat meminimalkan potensi gejolak hubungan industrial.

Pemerintah berkomitmen menciptakan kondisi ekonomi yang kondusif agar pengusaha dan buruh dapat berjalan beriringan.

Kebijakan UMK Makassar 2026 tersebut berlaku di wilayah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Penulis :
Gerry Eka