Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Australia Hentikan Penyelidikan Antidumping, Ekspor Baja Tulangan Ulir Indonesia Kembali Terbuka

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Australia Hentikan Penyelidikan Antidumping, Ekspor Baja Tulangan Ulir Indonesia Kembali Terbuka
Foto: (Sumber: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (ANTARA/HO-Kemendag).)

Pantau - Kementerian Perdagangan melaporkan pemerintah Australia resmi menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk hot rolled deformed steel reinforcing bar atau baja tulangan ulir asal Indonesia sehingga pintu ekspor rebar Indonesia ke Australia kembali terbuka.

Penghentian penyelidikan tersebut mengakhiri hambatan ekspor baja tulangan ulir Indonesia yang sebelumnya tertahan akibat proses investigasi dumping.

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyampaikan informasi ini dalam keterangan resmi Kementerian Perdagangan pada Senin, 5 Januari 2026.

Australia Anti-Dumping Commission menerbitkan Termination Report pada 16 Desember 2025.

Dalam laporan tersebut, margin dumping rebar Indonesia tercatat hanya sebesar 1,3 persen.

Margin dumping sebesar 1,3 persen tersebut tergolong kategori de minimis.

Nilai de minimis tersebut berada di bawah ambang batas 2 persen yang ditetapkan otoritas Australia.

Dengan margin dumping di bawah ambang batas, produk rebar Indonesia tidak dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping.

Budi Santoso menyampaikan harapannya, “Kami harap, keputusan ADC dapat memulihkan ekspor rebar Indonesia yang sempat tertahan selama proses investigasi berlangsung. Akses pasar Australia yang kembali terbuka akan memperkuat daya saing produk baja Indonesia di pasar Negeri Kanguru,” ungkapnya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tommy Andana menegaskan bahwa penghentian penyelidikan antidumping tersebut berdampak positif bagi posisi Indonesia di pasar global.

Tommy Andana menyatakan bahwa keputusan ini memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor.

Penguatan akses pasar dinilai semakin penting di tengah meningkatnya tren penggunaan instrumen pengamanan perdagangan oleh berbagai negara.

Dalam menghadapi penyelidikan antidumping, Tommy Andana menekankan pentingnya kepatuhan serta kerja sama dari pelaku usaha Indonesia selama proses investigasi berlangsung.

Ia menegaskan peran pemerintah, “Pemerintah Indonesia aktif mengawal proses penyelidikan serta mendorong eksportir bersikap kooperatif membela kepentingannya selama penyelidikan berlangsung,” ujarnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf