Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Prima Master Bank, LPS Siap Lakukan Likuidasi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Prima Master Bank, LPS Siap Lakukan Likuidasi
Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, Selasa 27/1/2026 (sumber: OJK Jatim)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah 15–17, Surabaya, Jawa Timur, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK NOMOR KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026.

Proses Pengawasan dan Alasan Pencabutan

OJK menyatakan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindak lanjut pengawasan terhadap kondisi perbankan, khususnya untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

Sebelumnya, pada 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Prima Master Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) dinilai dalam kondisi Tidak Sehat.

Setahun kemudian, tepatnya pada 19 Desember 2025, OJK mengubah status pengawasan bank ini menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR), setelah menilai bahwa pengurus dan pemegang saham tidak berhasil melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam aspek permodalan.

"Penetapan dan perubahan status ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah," ungkap OJK Provinsi Jawa Timur.

Tidak Diselamatkan LPS, Nasabah Diminta Tenang

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Nomor S-SR.2/ADK3/2026 tanggal 21 Januari 2026 memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Pencabutan tersebut dilakukan oleh OJK dengan mengacu pada Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Dengan telah dicabutnya izin usaha PT BPR Prima Master Bank, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melakukan proses likuidasi terhadap bank, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau agar nasabah tetap tenang karena dana masyarakat di BPR tetap dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis :
Leon Weldrick