Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Pastikan Transparansi Tuntas, Status Pasar Modal Indonesia Diyakini Tetap di Emerging Market

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

OJK Pastikan Transparansi Tuntas, Status Pasar Modal Indonesia Diyakini Tetap di Emerging Market
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi (sumber: ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis status pasar modal Indonesia tidak akan diturunkan oleh MSCI dari emerging market menjadi frontier market setelah empat agenda reformasi transparansi berhasil diselesaikan hingga April 2026.

Keyakinan ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi yang menilai posisi pasar modal Indonesia kini semakin kuat dari sisi transparansi, integritas, keterbukaan informasi, serta penegakan aturan.

Hasan menyatakan bahwa capaian tersebut menempatkan Indonesia lebih maju dibandingkan sejumlah pasar modal regional maupun global dalam aspek transparansi dan integritas.

"Jika dibandingkan dengan standar transparansi dan integritas global, banyak aspek di Indonesia yang sudah lebih detail dan lebih maju," ungkapnya.

Empat Reformasi Transparansi Rampung

OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) yang mencakup Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia menuntaskan empat agenda reformasi transparansi pada Kamis, 2 April 2026.

Reformasi pertama berupa penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen secara bulanan untuk setiap emiten yang telah diselesaikan pada 3 Maret 2026.

Reformasi kedua adalah peningkatan granularity klasifikasi investor dari 9 kategori menjadi 39 kategori yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Reformasi ketiga berupa implementasi high shareholding concentration yang memungkinkan investor mengetahui saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau likuiditas terbatas yang mulai diterapkan pada 2 April 2026.

Reformasi keempat adalah peningkatan batas minimum free float saham emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Perbaikan Berkelanjutan dan Penguatan Tata Kelola

Beberapa bulan sebelumnya, pasar modal Indonesia masih memiliki catatan terutama terkait keterbukaan informasi yang dinilai belum setara dengan bursa regional dan global.

Namun kondisi tersebut berubah setelah berbagai perbaikan dilakukan sejak awal tahun hingga Maret 2026 yang memperkuat tata kelola pasar.

Hasan menegaskan bahwa langkah perbaikan ini bukan bersifat sementara melainkan akan dilakukan secara berkala dan menjadi bagian dari regulasi yang berkelanjutan.

Perbaikan tersebut menjadi dasar optimisme bahwa pasar modal Indonesia terus bergerak menuju tata kelola yang lebih baik dan mampu mempertahankan statusnya di level emerging market.

Penulis :
Arian Mesa