Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

BEI Perketat Aturan IPO Usai Kasus PT PIPA, Pengurus Emiten dan Akuntan Wajib Bersertifikasi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

BEI Perketat Aturan IPO Usai Kasus PT PIPA, Pengurus Emiten dan Akuntan Wajib Bersertifikasi
Foto: Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna diwawancarai cegat di Gedung BEI, Jakarta, Rabu 4/2/2026 (sumber: ANTARA/Muhammad Heriyanto)

Pantau - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperketat syarat dan ketentuan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) sebagai langkah antisipatif terhadap munculnya kasus hukum yang melibatkan emiten yang baru tercatat di Bursa.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa peningkatan syarat dan ketentuan IPO saat ini telah masuk dalam draf perubahan peraturan Bursa dan sedang dalam tahap sosialisasi kepada Anggota Bursa serta emiten.

"Kami menunjukkan upaya untuk meningkatkan kualitas. Apa yang akan dilihat teman-teman, kalau dilihat dari draf peraturan? Yang pertama mengenai persyaratan untuk bisa masuk," ungkapnya.

Penyesuaian Syarat IPO Fokus pada Empat Aspek

Penyesuaian ini mencakup empat aspek utama, yakni keuangan, tata kelola, bisnis, serta peluang pertumbuhan perusahaan.

"Apa yang kita tingkatkan? Financial test, persyaratan keuangannya. Terus kemudian kedua, governance-nya, terus kemudian ketiga, bisnisnya, terus keempat, growth opportunity-nya. Itu kita perhatikan banget di draf kita," ujarnya.

BEI juga akan menyetarakan standar persyaratan di papan akselerasi agar setara dengan papan pengembangan yang ada saat ini.

Selanjutnya, papan pengembangan juga akan ditingkatkan agar sebanding dengan papan utama.

"Yang masuk itu memang yang sizeable dengan kualitas keuangan dan operasional jauh lebih tinggi dari sebelumnya," jelas Nyoman.

Pengurus dan Akuntan Wajib Bersertifikasi

BEI akan mewajibkan pengurus emiten untuk memiliki sertifikasi atau latar belakang pendidikan terkait Good Corporate Governance (GCG), Undang-Undang Perseroan Terbatas, dan Undang-Undang Pasar Modal.

Akuntan publik yang menyusun laporan keuangan emiten juga diwajibkan memiliki sertifikasi resmi.

"Jadi 1A tentang listing itu mengatur dua, mengatur yang masuk, mengatur juga yang ada di dalamnya. Yang masuk kita atur, kan ada chapter-nya. Yang ada di dalam juga kita atur. Jadi satu peraturan ini sudah mencukupi dua aturan," ujarnya menegaskan.

Kasus PT PIPA Jadi Pemicu Pengetatan Aturan

Langkah ini diambil setelah mencuatnya kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang tengah ditangani Bareskrim Polri dan melibatkan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) serta PT Shinhan Sekuritas.

PIPA diketahui melangsungkan IPO pada 10 April 2023 dengan harga Rp105 per saham dan menghimpun dana sebesar Rp97 miliar.

Dalam proses IPO tersebut, PIPA menunjuk PT Shinhan Sekuritas sebagai penjamin emisi efek.

Namun, berdasarkan hasil penggeledahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, ditemukan bahwa PIPA tidak layak melantai di BEI karena tidak memenuhi persyaratan valuasi aset.

Tiga Tersangka Baru Ditetapkan Bareskrim

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam pengembangan perkara ini, yaitu berasal dari PT Multi Makmur Lemindo (MML) dan eks pejabat BEI.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah BH yang merupakan eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, DA selaku Financial Advisor, dan RE selaku Project Manager PIPA dalam rangka IPO.

"Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya," ia mengungkapkan.

Penulis :
Arian Mesa