Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Menaker Menyatakan Diskon Iuran Jamsos Mampu Perluas Perlindungan Pekerja Platform Berisiko

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menaker Menyatakan Diskon Iuran Jamsos Mampu Perluas Perlindungan Pekerja Platform Berisiko
Foto: (Sumber: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai menerima audiensi Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Selasa (10/02/2026). (ANTARA/HO-Kemnaker RI).)

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan penyesuaian atau diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian diharapkan mampu memperluas perlindungan bagi pekerja platform seperti pengemudi ojek dan kurir daring yang berisiko bekerja di jalan.

Menaker mengatakan “Kita minta agar aturan ini disosialisasikan lebih luas, karena ini bagian dari inisiatif Pak Presiden (Prabowo Subianto),” kata Menaker dalam keterangannya yang diterima di Istanbul, Turki, Kamis.

Pemerintah telah menginisiasi kebijakan perlindungan bagi pekerja platform melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.

Aturan tersebut mengatur diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen bagi Peserta Bukan Penerima Upah atau pekerja informal sektor transportasi seperti pengemudi online atau ojek online, kurir, dan sopir.

Disebutkan bahwa iuran normal sebesar Rp16.800 per bulan kini mendapatkan potongan 50 persen sehingga peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan.

Dengan iuran yang lebih ringan, pemerintah berharap semakin banyak pekerja platform terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian.

Menaker juga menerima aspirasi dari sejumlah perwakilan pekerja platform terkait keadilan dan transparansi dalam ekosistem kerja platform.

Aspirasi pertama meminta agar Bantuan Hari Raya tahun ini lebih berkeadilan dan berbasis pada pendapatan setahun terakhir.

Para pekerja juga berharap nominal Bantuan Hari Raya lebih besar dan menjangkau penerima yang lebih luas.

Aspirasi kedua menyangkut transparansi formula dan potongan bagi hasil.

Aspirasi ketiga menekankan agar perusahaan platform lebih memperhatikan aspek perlindungan bagi mitra kerja perempuan.

Menaker menyatakan “Kita sudah berdialog dan saya mencoba menangkap aspirasi dari mereka. Kita sangat paham tantangan dan kondisi yang mereka hadapi saat ini,” kata Yassierli.

Pekerja platform juga meminta agar payung hukum bagi pekerja platform segera diterbitkan.

Tujuannya agar terdapat kepastian hukum serta peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja platform.

Penulis :
Aditya Yohan