Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Penerimaan SPT 2025 Tembus 10 Juta, Pemerintah Perpanjang Batas Lapor hingga Akhir April 2026

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Penerimaan SPT 2025 Tembus 10 Juta, Pemerintah Perpanjang Batas Lapor hingga Akhir April 2026
Foto: Petugas melayani peserta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat 27/3/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Pantau - Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 telah melampaui angka 10 juta hingga 30 Maret 2026 dengan total 10.124.668 pelaporan.

Rincian Pelaporan dan Aktivasi Coretax

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan capaian tersebut dalam keterangan resminya.

Ia mengungkapkan, "Hingga 30 Maret 2026, total pelaporan tercatat sebanyak 10.124.668 SPT."

Jumlah tersebut terdiri dari 8.877.779 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.039.175 wajib pajak orang pribadi non karyawan, 205.752 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, serta 145 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Selain itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.795 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 22 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Di sisi lain, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 17.367.922 wajib pajak yang terdiri dari 16.310.079 wajib pajak orang pribadi, 967.121 wajib pajak badan, 90.495 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Relaksasi Batas Waktu dan Penghapusan Sanksi

Pemerintah memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026 yang juga mengatur penghapusan sanksi administratif selama periode relaksasi.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan pelaporan SPT tetap 31 Maret 2026.

Namun, wajib pajak yang melapor atau membayar setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif.

Direktorat Jenderal Pajak juga memastikan tidak ada denda maupun bunga dalam periode tersebut serta tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak selama masa relaksasi.

Jika sanksi administratif sudah terlanjur diterbitkan, maka akan dihapus secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Penulis :
Leon Weldrick