
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan Sumatera Barat resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pembangunan Nagari yang berlokasi di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kabupaten Agam, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026.
Proses Pengawasan hingga Pencabutan Izin
Kepala OJK Sumbar Roni Nazra menyatakan bahwa "Pencabutan izin usaha ini bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK untuk menguatkan industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ungkapnya.
Pencabutan izin dilakukan setelah melalui serangkaian proses pengawasan dan upaya penyehatan yang telah dimulai sejak tahun sebelumnya.
Pada 5 Maret 2025, OJK menetapkan PT BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Penyehatan akibat kondisi keuangan yang bermasalah.
Permasalahan utama bank tersebut terletak pada rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang berada di bawah 12 persen sesuai standar OJK.
Selanjutnya pada 3 Maret 2026, status bank ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi karena upaya penyehatan tidak menunjukkan hasil.
OJK telah memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk memperbaiki kondisi permodalan dan likuiditas sesuai Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.
Roni Nazra menjelaskan bahwa "Namun demikian pengurus dan pemegang saham PT BPR Pembangunan Nagari tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR yang dimaksud," jelasnya.
Peran LPS dan Jaminan Dana Nasabah
Lembaga Penjamin Simpanan mengeluarkan keputusan Nomor 46/ADK3/2026 tanggal 16 Maret 2026 terkait penanganan bank tersebut.
LPS menetapkan langkah likuidasi sebagai metode penanganan BPR Dalam Resolusi.
LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut sebagai bagian dari proses resolusi sesuai Pasal 19 POJK.
Setelah pencabutan izin, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023.
OJK Sumbar mengimbau nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencabutan izin ini merupakan kasus kedua di Sumatera Barat sepanjang periode Januari hingga 31 Maret 2026 setelah sebelumnya OJK mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas di Kabupaten Lima Puluh Kota.
- Penulis :
- Shila Glorya








