
Pantau.com - Bisnis Fintech Pinjaman Online atau Fintech Lending berkembang pesat sejak tahun 2018 lalu. Namun perkembangan ini juga membawa dampak yang negatif salah satunya tata cara penagihan yang dinilai bermasalah.
Mulai dari penagihan dengan pengancaman, pengambilan data pribadi, hingga kasus-kasus lain terkait masalah penagihan. Salah satu perusahaan pinjaman online, PT Esta Capital justru menggunakan cara unik untuk melakukan penagihannya, yakni dengan mempekerjakan penagih utang (debt collector) perempuan.
"Jumlahnya 500-700 perempuan seluruh Indonesia. Karyawan semua, dari saudara kami mitra ventura, merekalah yang punya karyawan, kami bertindak sebagai partner mencari funding," ujar Direktur Utama PT Esta Capital, Yefta Surya saat ditemui dalam sebuah diskusi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Baca juga: Punya Freeport, RI Kaya Uranium bak Negeri Wakanda 'Black Panther'
Yefta menambahkan, hal ini dilakukan agar para peminjam tidak merasa debt collector menjadi ancaman. Menurutnya, hal ini membuat borrower merasa sebagai komunitas.
"Berhasil, jadi kalau debt collector kita itu semua wanita, mereka merasa sebuah komunitas atau paguyuban, itu karyawan kita, punya control bagaimana bicaranya, kita gak mau ada kasar, tapi seperti komunitas aja," terangnya.
Baca juga: CEO Tesla Berulah, 4 Orang Ini Bisa Gantikan Elon Musk Jika Dipecat
Untuk aturan penggunaan penagih utang oleh Fintech pinjol ini kata dia, saat ini sudah ada aturannya di OJK. Namun tetap harus ada sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
"Kita boleh punya sendiri atau melakukan kemitraan outsourcing kepihak ke 3, tapi yang sudah disertifikasi oleh AFPI, jadi cuma yang bersertifikasi yang boleh melakukan penagihan," pungkasnya.
- Penulis :
- Nani Suherni