Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Ingatkan Soal Pencucian Uang dan Dana Teroris ke Fintech

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

OJK Ingatkan Soal Pencucian Uang dan Dana Teroris ke Fintech

Pantau.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, aturan mengenai pengendalian Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) yang diterapkan kepada industri fintech bukan untuk menghalangi pertumbuhan fintech

Analis Eksekutif Senior Pengendalian Mutu dan Pengawasan Sektoral-Divisi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) OJK, Dewie Fadjarsarie Handajani mengatakan upaya itu dilakukan untuk menutup celah kriminalisasi sektor keuangan teurtama di era kemajuan teknologi.

"Aturan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai APU PPT tidak ada maksud untuk memberatkan fintech tapi mendukung," ujarnya saat pemaparan dalam diskusi Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme: Ancaman bagi Perkembangan Industri Fintech di Menara Satrio, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Baca juga: Waduh! Uji Coba MRT Jakarta Membludak, Penumpang: Kayak KRL Aja

Dewi justru mengharapkan dengan adanya sosialisasi semakin luas terkait APU PPT, para industri fintech yang sedang berkembang tak hanya bisa terhindar dari tindak pidana tersebut namun juga memberantas kejahatan finansial yang ada di Indonesia.

"Harapan saya penyedia jasa keuangan khususnya fintech semakin sadar akan pentingnya penerapan APU PPT," katanya.

Baca juga: Dear MRT Jakarta... Dengar Nih Keluhan Penumpang Pasca Uji Coba Kereta

"Bukan hanya sekedar untuk pemenuhan regulasi namun juga sebagai kesadaran untuk memberantas kejahatan finansial di Indonesia," imbuhnya.

Untuk diketahui, OJK telah mengatur beleid APU PPT dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/POJK.01/2017 dalam penerapan program APU & PPT di sektor jasa keuangan.

Penulis :
Nani Suherni