
Pantau.com - Ketua Perjuangan PRPM, Sugeng Wahyudi meminta segera dilakukan pembenahan oleh pemerintah terkait jatuhnya harga ayam hidup (live bird/LB) di level peternak rakyat dan peternakan mandiri.
Sebab menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi kondisi ini. Namun sampai hari ini belum nampak perubahan yang signifikan dan cenderung semakin menekan harga LB pada titik terendah.
"Kalau dari sisi kebijakan, instrumen yang ada saat ini tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan masalah. Jadi kejadian ini kan berulang-ulang lagi. Kenapa itu? Ada Permentan, Permendag mandul jadi mesti dicarikan solusi mengenai aturan ini yang diatasnya," ujarnya saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/3/2019).
Baca juga: Miris, Pengusaha Ayam Jual Mobil hingga Ruko karena Harga Anjlok
Tuntutan jangka pendek ia meminta, harga LB (BW 1.6 up) sebesar Rp20.000 sesuai dengan Permendag No 96/2018 dan diberlakukan paling lambat 1 April 2019. Kemudian, pihaknya juga meminta harga DOC, Rp5.500 per ekor dengan kualitas grade dan Harga Pakan, turun kembali Rp500 per kilogram dengan grade premium 1 mulai berlaku tanggal 28 Maret 2019.
"Besarannya untuk anak ayam DOC Rp5.500 sampai dengan Rp6.000, pakailn turun Rp500, pakan Rp6.800-Rp7.500, kalau bisa diturunkan akan sedikit banyak mengurangi HPP peternak," ungkapnya.
Ia juga meminta, kepastian peternak rakyat dan peternakan mandiri mendapat supply DOC sesuai kebutuhan rutin dan penghapusan bundling pakan dan DOC. Sementara untuk tuntutan jangka menengah, ia meminta adanya Peraturan Presiden (Perpres), Revisi Permentan No. 32/2017.
"Kuota GPS dihapus, namun pengendaliannya diatur di level PS, Impor GPS tetap diawasi ketat tidak bo|eh diperdagangkan, perusahaan peternakan yang memiliki penguasaan populasi besar wajib menjual ayamnya (LB) di pasar modern (Horeka), pasar becek hanya untuk peternak rakyat dan peternakan mandiri di Fit & Proper Test kembali tim analisis dan asistensi," katanya.
Baca juga: Ekonomi China Mulai Pulih Pasca Guyuran Kredit
Selain itu juga, mengacu pada MoU 21 Maret 2016, moratorium untuk pembangunan CHS diintegrator dilakukan dengan tegas. Sementara untuk tuntutan jangka panjang ia meminta mengganti undang undang peternakan No 18/ 2009 jo No 41/2014 dengan undang undang yang pro peternak rakyat & peternakan mandiri.
"Melalui tuntutan ini PRPM berharap besar pada pemerintah melalui Kementerian Perdagangan bersama stakeholder perunggasan nasional dalam jangka waktu terdekat dapat mengupayakan perbaikan harga live bird menuju harga referensi Permendag No 96 Tahun 2018," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Perjuangan Peternak Rakyat Dan Peternakan Mandiri (PRPM) mengeluhkan jatuhnya harga ayam hidup (live bird/LB) di level peternak rakyat dan peternakan mandiri. Bahkan jelang minggu terakhir Maret 2019 (26 Maret 2019), harga LB menyentuh harga paling dasar yakni 11.000 per kilogram dan hal ini terkonfirmasi pula oleh Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan.
rn- Penulis :
- Nani Suherni