
Pantau.com - Kementerian Keuangan menyatakan terdapat pelanggaran oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit terhadap penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
"Kami menemukan bahwa pelaksanaan audit itu terutama satu isu yang menjadi perhatian kita bersama telah diyakini terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh auditor dari KAP, yang berpengaruh terhadap opini laporan auditor independen," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto saat jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Hadiyanto memaparkan, sanksi diberikan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) c.q. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memeriksa Akuntan Publik (AP/KAP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018.
Baca juga: Luhut Panggil Dirut Garuda Indonesia, Ada Apa?
Khususnya, pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.
"Setelah melalui proses pemeriksaan oleh kami, setelah proses pemanggilan auditor KAP, manajemen Garuda juga kami menemukan bahwa pelaksanaan audit itu terutama satu isu yang menjadi perhatian kita bersama," katanya.
"Jadi ini ada dua isu penting, pertama dari auditor, akuntan publiknya ada dugaan pelanggaran berat terhadap pengaruh signifikan terhadap laporaan publik, kedua, KAP belum menerapkan sistem pengendalian mutu," ungkapnya.
Baca juga: Garuda Indonesia Terpilih Jadi Ketua AAPA Security Comittee
Pihaknya memberikan sanksi sebagai berikut:
a. Pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).
b. Peringatan Tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan reviu oleh BDO International Limited (Surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26 Juni 2019) kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.
Dasar pengenaan sanksi yaitu Pasal 25 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 5 tahun 2011 dan Pasal 55 Ayat (4) PMK No 154/PMK.01/2017.
"Walaupun kita beri pembinaan, Garuda juga banyak lesson learn dari situasi ini sehingga diharapkan para pengguna akuntan publik KAP juga lebih hati-hati lagi dalam penyertaan sehingga akan berdampak pada kepercayaan publik," pungkasnya.
rn- Penulis :
- Nani Suherni