Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Rawan Penyelundupan, Bea Cukai Gunakan Sidik Jari di Perbatasan

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Rawan Penyelundupan, Bea Cukai Gunakan Sidik Jari di Perbatasan

Pantau.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memfasilitasi adanya Toserba atau Toko Serba ada di kawasan perbatasan. 

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan salah satu tujuannya yakni untuk mengurangi penyelundupan dan penyalahgunaan fasilitas di perbatasan. 

"Kalau dulu mereka kita kasih kartu kemudian pergi ke luar negeri (LN), mereka masuk ke LN menunjukkan kartu tersebut dan mendapatkan pembebasan bea cukai. Namun kartu ini seringkali disalahgunakan oleh pedagang untuk mendapatkan pembebasan Bea Cukai," ujarnya saat jumpa pers di kantor DJBC, Jakarta Timur, Rabu (3/7/2019).

Baca juga: Bos IMF Christine Lagarde Kepincut Jabatan Presiden Bank Sentral Eropa

Untuk itu, Bea Cukai juga melakukan modernisasi pelayanan dan pengawasan kepabeanan untuk pelintas batas di antaranya implementasi sistem CEISA Pelintas Batas untuk mendukung otomasi verifikasi data, identifikasi pelintas batas dan masa berlaku KILB, serta pemotongan kuota otomatis dan database elektronik. 

"Cukup pakai sidik jadi kemudian database KILB (Kartu Identitas Lintas Batas)  ini bisa tahu bahwa dia orang berhak atau tidak sehingga sulit disalahgunakan," paparnya.

Di samping itu, akan diimplementasikan virtual account KILB dengan pemindai biometrik untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas KILB. Sinergi juga akan dijalin dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil serta Imigrasi guna memangkas birokrasi dan memudahkan layanan dalam menerbitkan KILB. 

Baca juga: Jadi Produsen Karet Terbesar ke-2 Dunia, RI Harus Lakukan Hal Ini

Heru menambahkan, bahwa aturan ini sejalan dengan program pemerintah Republik indonesia yang dituangkan dalam program Nawa Cita. “Aturan ini dibuat sejalan dengan Nawa Cita ketiga yaitu membangun lndonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan," ungkapnya. 

Beberapa hal lain yang juga diatur dalam PMK 80 adalah penegasan tentang ketentuan tata niaga impor berupa pembatasan untuk barang pelintas batas tidak diberlakukan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Prosedur ekspor bagi pelintas batas juga diatur dalam aturan ini, sehingga data statistik perdagangan perbatasan baik impor maupun ekspor dapat dipotret secara utuh. 

Penulis :
Nani Suherni