
Pantau.com - Pemerintah berencana mengenakan cukai plastik untuk kemasan kantong kresek plastik sebesar Rp30.000 perkilogram atau sekira Rp200 perlembar.
Selain sebagai upaya untuk menjaga lingkungan, kebijakan ini juga untuk menarik biaya bagi produk-produk yang memiliki dampak negatif.
Kepala bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Nasrudin Joko Surjono optimis penerapan kebijakan ini mampu mengurangi sampah plastik.
Hal ini kata dia, tercermin dari kebijakan plastik berbayar yang diterapkan kepada industri ritel di Indonesia. Kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kata dia, penurunan konsumsi plastik mencapai sebesar 20-30 persen.
"Turunnya sekitar 25-30 persen data dari KLHK," ujarnya saat jumpa pers di kantornya, Jumat (12/7/2019).
Baca juga: Pemerintah Kenai Cukai Kantong Plastik, Bagaimana Kemasan Plastik Sachet?
Ia memproyeksikan, penerapan cukai plastik ini juga akan memberikan hasil yang tak jauh berbeda. Selain itu kata dia, bercermin dari beberapa negara lain, pengenaan cukai pada plastik juga cukup menekan konsumsi kantong belanja plastik.
"Kalau lihat data KLHK ketika (dikenakan cukai) Rp200 itu akan turun juga (konsumsi kantong plastik). Kita lihat juga benchmarking, Inggris begitu dikenakan, konsumsi kantong kresek akan turun," katanya.
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Adriyanto menambahkan. Jika pengenaan cukai ini diterapkan maka akan turut mengerek harga plastik, sehingga masyarakat akan berpikir kembali untuk menggunakan kantong kresek plastik.
"Harga lebih tinggi ke pembeli sehingga akhirnya mereka akan kurangi atau bisa didorong 'oke kami nggak mau menggunakan lagi pakai kantong plastik' sehingga bisa hindari membayar lebih di kantong plastik," pungkasnya.
- Penulis :
- Nani Suherni