HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Klaim Perpres TKA untuk Perbaikan Iklim Investasi Ekonomi

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Pemerintah Klaim Perpres TKA untuk Perbaikan Iklim Investasi Ekonomi

Pantau.com - Pemerintah mengakui ada kondisi khusus sehingga perlu diterbitkan Perpres 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Namun, perpres itu memiliki tujuan utama penciptaan lapangan kerja, melalui perbaikan iklim investasi.

"Tujuan utama dari Perpres ini adalah penciptaan lapangan kerja melalui perbaikan iklim investasi, karena kita tau APBN kita nggak cukup. Kontribusi ke PDB cuma 15 persen, jadi kita harus genjot investasi, sehingga kesempatan kerja juga meningkat," ujar Menteri Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) di Kementerian Komunikasi Informasi, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Ia menegaskan bahwa percepatan izin tenaga kerja tidak serta merta memudahkan tenaga kerja asing yang masuk. Hanya mempercepat proses yang yang dilaksanakan.

Baca juga: Sektor Pertanian Bantu Dongkrak Serapan Tenaga Kerja, Ini Alasannya

"Intinya, kalau perizinan bisa selesai dalam sejam, misalnya, kenapa harus sehari," katanya. 

Ia menambahkan, penyederhanaan perizinan tidak lantas menghilangkan syarat-syarat kualitatif. "Misalnya, perusahaan harus memberikan training Bahasa Indonesia kepada TKA, dan itu ada di Perpres,” katanya.

Syarat kualitatif lainnya, kaya Hanif, adalah TKA yang masuk hanya boleh duduki jabatan tertentu, lalu membayar dana kompensasi, dan waktu kerja tertentu. Sehingga pihaknya menegaskan, syarat kualitatif tetap ada.

“Hanya saja, prosedur perizinannya lebih terintegrasi. Sehingga bisa lebih cepat. Itulah hal yang dibenahi dalam isu ketenagakerjaan,” tuturnya.

Penulis :
Widji Ananta