
Pantau.com - Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim terpidana korupsi akan mengembalikan uang korupsinya sebanyak Rp477 miliar ke Kejaksaan Agung. Bila uang tersebut ditumpuk, maka bisa memiliki tinggi setinggi Menara Eiffel Paris.
Awalnya, Kokos dihukum bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat itu Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Pada tanggal 17 Oktober 2019, MA memvonis Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Baca juga: Ganjar Pranowo Klaim Siap 'Sentil' Oknum Penegak Hukum Nakal di Jateng
Kokos divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara Rp 477 miliar. Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp 200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 477 miliar.
Rencananya, Kokos akan mengembalikan dalam pecahan Rp 100 ribu. Berikut ini adalah perhitungan uang pecahan Rp 100 ribu bila ditumpuk:
Rp 10.000.000 = 1 gepok = 1 cm
Rp 100.000.000 =10 gepok= 10 cm
Rp 1.000.000.000 = 100 gepok= 100 cm = 1 meter
Rp 477.000.000.000=47.700 gepok= 47.700 cm=477 meter
Sedangkan tinggi Menara Eiffel hanya 324 meter. Jadi uang Kokos sudah melebihi tinggi Menara Eiffel guys.
Baca juga; KPK Panggil Sekjen DPR RI Jadi Saksi Kasus Impor Bawang Putih
- Penulis :
- Kontributor ANU